KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Desa yang bertempat di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada Selasa 7 Mei 2024.
FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMPD Provinsi Banten, Haerudin serta para ketua APDESI Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Saat itu, Sekda Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai pusat aktivitas masyarakat, maupun sebagai tulang punggung ekonomi suatu wilayah.
Oleh karena itu kata Sekda, penataan desa yang efektif dan efisien bisa menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan perekonomian serta kualitas hidup masyarakat.
“Jadi, penataan desa ini menjadi sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Sekda Maesyal.
Kata Sekda Maesyal, penataan desa juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah yang memerlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa itu sendiri.
Untuk itu, Sekda Maesyal berharap dalam kegiatan ini dapat menjadi ajang diskusi yang konstruktif serta menghasilkan solusi yang efektif untuk penataan desa yang lebih baik di Kabupaten Tangerang.
“Melalui FGD ini, kita memiliki kesempatan untuk berbagi pandangan, pengalaman, dan pengetahuan dalam upaya penataan desa. Sebab, penting bagi kita untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari para kepala desa yang paling memahami kondisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menyampaikan, Pemerintah Desa merupakan unit terdepan atau jung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sebab kata Yayat, hal itu menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.
Apalagi menurutnya, dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan desa, penataann desa memerlukan upaya-upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sehingga upaya untuk memperkuat pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” terang Yayat.
Yayat juga menambahkan, peran para kepala desa dan perangkat desa sangat penting dan menentukan dalam upaya menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan program-program penataan di desa.
Untuk itu dirinya mengajak kepada semua pihak untuk terus menguatkan berkolaborasi dalam mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Diharapkan dengan adanya FGD ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tutupnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya










