slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Penugasan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten Dinilai Siasat Lenggangkan Jabatan

Rostinah by Rostinah
12-05-2024 21:39:47
in Pemerintahan
Penugasan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten Dinilai Siasat Lenggangkan Jabatan

Pengamat Pemerintahan dan Politik Ahmad Sururi menilai penugasan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten adalah siasat melenggangkan jabatan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penugasan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten dinilai sebagai “siasat” untuk melenggangkan jabatan.

Diketahui, jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten berakhir hari ini berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Juga :

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner

Tiga Kursi Direksi BUMD Banten Kosong, Pemprov Segera Buka Seleksi Terbuka

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Pengamat pemerintahan dan politik Ahmad Sururi mengatakan, Al Muktabar tidak lagi diperpanjang menjadi Pj Gubernur karena di ketentuan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang kembali satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau beda.

“Jadi sudah dua tahun menjabat, tidak ada klausul diperpanjang dua tahun atau sampai dengan kepala daerah definitif terpilih,” ujar Sururi, Minggu 12 Mei 2024.

Diketahui, Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022. Kemudian, ia kembali dipercaya untuk menjabat lagi pada 12 Mei 2023.

Sururi menegaskan, Al Muktabar sudah dua tahun menjabat, sehingga seharusnya tidak ada klausul diperpanjang dua tahun atau sampai dengan kepala daerah definitif terpilih.

“Akhirnya opsinya berubah dari Pj ke Plh Gubernur, karena memang Plh Gubernur ini yang mengisi Sekda,” terangnya.

Mestinya, akademisi Untirta ini menegaskan, sejak 2022, Plh Gubernur Banten ini diberlakukan. Selain karena bersifat administratif, juga untuk menegaskan posisi Sekda Banten definitif adalah Al Muktabar.

“Jadi Plh sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Kemendagri, ini juga membuat bingung, apakah nanti ada SK penunjukkan dan pengangkatan oleh Kemendagri terkait Plh Gubernur? Atau Pak Al Muktabar diperpanjang lagi jadi Pj Gubernur melalui Keppres yang jelas-jelas melanggar Permendagri 4 2023?,” tandas Sururi.

Menurutnya, frase yang tertuang dalam radiogram Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir terkait penunjukkan Sekda Banten sebagai Plh Gubernur Banten, yakni kebijakan lebih lanjut dari Kemendagri sepertinya mengarah ke SK penunjukkan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur.

Kata dia, yang menjadi soal saat ini adalah jabatan Sekda sudah lima tahun jika dihitung sejak 2019. “Kalau gak salah 27 Mei 2024 ini genap lima tahun. Kalau terevaluasi, gak bisa jadi Plh Gubernur,” ujarnya.

Evaluasi Al Muktabar sebagai Sekda Banten langsung dilakukan Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat madya tinggi setingkat Sekda.

Menurut Sururi, penunjukkan Al sebagai Plh adalah siasat Kemendagri. Ketika DPRD Provinsi Banten hanya mengajukan satu nama, yaitu Al Muktabar, maka dapat diprediksi hanya Al Muktabar kandidat potensialnya. “Yang pas Plh tetapi harus ada legalitas SK,” tegasnya.

Editor: Mastur

Tags: Ahmad SururiAl MuktabarGubernur BantenMendagriPengamat Pemerintahan dan PolitikPj Gubernur BantenPlh Gubernur Bantensekda bantenTito M KarnavianUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Lebak, Hasbi Jayabaya Klaim Tidak akan Borong Partai

Next Post

Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain – Lerru Yudistira Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU Kabupaten Tangerang

Related Posts

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner
Cilegon

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner

by Eko Fajar
Jumat, 12 Juni 2026 10:40

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melaksanakan tahapan kegiatan program pengabdian di Fave Kitchen, Kecamatan Jombang, Kota...

Read moreDetails

Tiga Kursi Direksi BUMD Banten Kosong, Pemprov Segera Buka Seleksi Terbuka

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Gubernur Banten Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Sekolah Gratis di Banten Diikuti oleh 7.000 Siswa Kurang Mampu

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PDIP DPRD Banten Singgung Pendapatan Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Next Post
Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain – Lerru Yudistira Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU Kabupaten Tangerang

Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain - Lerru Yudistira Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU Kabupaten Tangerang

Utang Rp 2 Miliar ke UDD PMI, Komisi IV DPRD Pandeglang Segera Panggil Direktur RSUD Berkah

Utang Rp 2 Miliar ke UDD PMI, Komisi IV DPRD Pandeglang Segera Panggil Direktur RSUD Berkah

Wisata Desa Hegarmanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak