SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penugasan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten dinilai sebagai “siasat” untuk melenggangkan jabatan.
Diketahui, jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten berakhir hari ini berdasarkan Keputusan Presiden.
Pengamat pemerintahan dan politik Ahmad Sururi mengatakan, Al Muktabar tidak lagi diperpanjang menjadi Pj Gubernur karena di ketentuan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang kembali satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau beda.
“Jadi sudah dua tahun menjabat, tidak ada klausul diperpanjang dua tahun atau sampai dengan kepala daerah definitif terpilih,” ujar Sururi, Minggu 12 Mei 2024.
Diketahui, Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022. Kemudian, ia kembali dipercaya untuk menjabat lagi pada 12 Mei 2023.
Sururi menegaskan, Al Muktabar sudah dua tahun menjabat, sehingga seharusnya tidak ada klausul diperpanjang dua tahun atau sampai dengan kepala daerah definitif terpilih.
“Akhirnya opsinya berubah dari Pj ke Plh Gubernur, karena memang Plh Gubernur ini yang mengisi Sekda,” terangnya.
Mestinya, akademisi Untirta ini menegaskan, sejak 2022, Plh Gubernur Banten ini diberlakukan. Selain karena bersifat administratif, juga untuk menegaskan posisi Sekda Banten definitif adalah Al Muktabar.
“Jadi Plh sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Kemendagri, ini juga membuat bingung, apakah nanti ada SK penunjukkan dan pengangkatan oleh Kemendagri terkait Plh Gubernur? Atau Pak Al Muktabar diperpanjang lagi jadi Pj Gubernur melalui Keppres yang jelas-jelas melanggar Permendagri 4 2023?,” tandas Sururi.
Menurutnya, frase yang tertuang dalam radiogram Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir terkait penunjukkan Sekda Banten sebagai Plh Gubernur Banten, yakni kebijakan lebih lanjut dari Kemendagri sepertinya mengarah ke SK penunjukkan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur.
Kata dia, yang menjadi soal saat ini adalah jabatan Sekda sudah lima tahun jika dihitung sejak 2019. “Kalau gak salah 27 Mei 2024 ini genap lima tahun. Kalau terevaluasi, gak bisa jadi Plh Gubernur,” ujarnya.
Evaluasi Al Muktabar sebagai Sekda Banten langsung dilakukan Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat madya tinggi setingkat Sekda.
Menurut Sururi, penunjukkan Al sebagai Plh adalah siasat Kemendagri. Ketika DPRD Provinsi Banten hanya mengajukan satu nama, yaitu Al Muktabar, maka dapat diprediksi hanya Al Muktabar kandidat potensialnya. “Yang pas Plh tetapi harus ada legalitas SK,” tegasnya.
Editor: Mastur