SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sejak Januari hingga Mei 2024, tercatat ada sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin untuk bercerai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
Kasus perceraian tersebut didominasi oleh ASN perempuan yang merasa hubungan mereka yang tidak cocok dan sering cekcok.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, sejak bulan Januari 2024 pihaknya mendapati sebanyak enam ASN yang mengajukan perceraian dengan beragam alasan.
“Ada yang menuduh pasangannya berselingkuh. Tapi yang paling banyak ketidakcocokan dalam rumah tangga, sering cekcok,” katanya, Jumat 17 Mei 2024.
Dari jumlah tersebut, pengajuan perceraian banyak didominasi oleh ANS perempuan yang merasa hubungannya sudah tidak cocok lagi. “Yang masuk ke kita itu 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa tahapan mediasi yang nantinya akan dilalui oleh ASN yang mengajukan perceraian.
Pihaknya mengaku saat ini masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan ASN yang bersangkutan agar nantinya ASN tidak jadi bercerai.
“Ini masih proses, ada yang baru panggilan satu, panggilan dua, kan sampai panggilan tiga. Ini sedang kita mediasi supaya tidak jadi cerai. Jadi belum final ini kewajiban BKPSDM,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











