TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melakukan eksekusi rumah dinas mantan pegawainya. Mantan pegawai BRIN dipaksa mengosongkan rumah dinas yg masih ditempatinya hari ini, Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, dalam surat edarannya mengungkapkan bahwa seluruh penghuni rumah yang kebanyakan mantan pegawai BRIN harus mengosongkan rumahnya saat ini juga.
Menurut Arywarti, upaya BRIN memberi tenggat waktu sudah dilakukan sejak Maret 2024. Namun, hingga memasuki Mei 2024, surat permintaan pengosongan yang ditujukan kepada para mantan pegawai BRIN itu tidak ditanggapi.
“Segera mengosongkan dan mengembalikan serta menyerahkan kunci rumah negara kepada Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN paling lambat tanggal 17 Mei 2024. Apabila sampai waktu yang ditentukan belum menindaklanjuti hal tersebut, dengan berat hati kami melakukan pengosongan paksa dan pengamanan aset atas rumah negara pada tanggal 20 Mei 2024,” ujar Arywarti, Senin, 20 Mei 2024.
Arywarti menegaskan, pemilik rumah yang merupakan mantan pegawai BRIN saat ini telah purnabakti atau pensiun, sehingga sudah tidak memenuhi syarat untuk menghuni rumah negara sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, adanya pekerjaan pelebaran Jalan Raya Puspiptek juga memiliki potensi gangguan keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi pembangunan, sehingga Sekretaris Utama selaku pengelola rumah negara berkepentingan untuk segera mengosongkan rumah negara yang dihuni mantan pegawai sebelum program pembangunan jalan dilaksanakan.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












