• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

KTP ASN Bisa Gugurkan Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 9 September 2024 15:30
in Pandeglang, Politik, Utama
KTP ASN Bisa Gugurkan Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam (kanan) memantau proses verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa, 28 Mei 2024.

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kartu Tanda Penduduk berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu tidak dapat digunakan sebagai syarat dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur pada Pilkada serentak 2024.
Apabila KTP tersebut masuk dalam daftar dukungan maka Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan bisa gugur karena berkurangnya jumlah dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT 996.127 atau 74.710 orang.

Jumlah dukungan sebanyak 74.710 orang itu sesuai syarat minimal penyebarannya di 18 kecamatan dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

RelatedPosts

Dua pejabat Pandeglang pensiun

Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Dua Pejabat yang Memasuki Masa Pensiun

Kamis, 29 Oktober 2026 15:08
Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Wabup Iing Tantang Pemuda Pandeglang

Wabup Iing Tantang Pemuda Majukan Pandeglang

Kamis, 29 Oktober 2026 08:47
Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Ikuti Peresmian Beranda Imigrasi di MPP Lebak dan Pandeglang

Rabu, 28 Oktober 2026 19:15

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KTP ASN, TNI, Polri tidak bisa digunakan sebagai berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan.

“Termasuk unsur penyelenggara Pemilu. Komisioner KPU, Bawaslu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa, 28 Mei 2024.

Kemudian yang tidak boleh itu PPK, PPS dan pengawas juga. Apabila ditemukan digunakan maka bisa TMS atau tidak memenuhi syarat.

“Jadi banyak indikator bisa menggugurkan bakal calon perseorangan. Seperti halnya tidak terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Terus kemudian, hal lain juga yang kaitannya kelengkapan administrasi. Ketika memang orang masuk daftar memberikan dukungan dengan buat surat pernyataan namun tidak dilengkapi tanda tangan.

“KTP juga harus sesuai NIK. Dan yang pasti tidak boleh yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri dan penyelenggara,” katanya.

Lebih lanjut Restu mengatakan, pada saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Vermin dilaksanakan terhadap berkas dukungan yang telah diserahkan bakal calon perseorangan. Batas waktunya sampai tanggal 29 Mei 2024,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa, 28 Mei 2024.

Restu menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan terhadap berkas syarat dukungan masyarakat dengan sebaran dari 32 kecamatan. Namun tidak hanya 32 pj teknis PPK sesuai berkas persyaratan bakal calon perseorangan.

“Pada akhirnya kita melibatkan Anggota PPK lainnya. Karena secara prinsip juga karena waktu sudah mulai mepet juga sehingga kita melibatkan temen-temen PPK yang lain,” katanya.

Restu menegaskan, vermin ini merupakan tahapan verifikasi administrasi berkaitan dengan dokumen dukungan minimal dari Bakal Calon Bupati perseorangan. Tercatat yang masuk ada dua pasangan yang memenuhi syarat.

“Ada pasangan pak Haji Aap Aptadi dan Nurul Komar dan Pak Uday Syuhada dengan Pujiyanto,” katanya.

Pasangan Bakal Calon Bupati Uday Suhada dan Bakal Calon Wakil Bupati Pujiyanto, total dukungan yang diarahkan melalui aplikasi Silon sebanyak 80.329 dukungan. Tersebar di 32 kecamatan. Selanjutnya, pasangan Bakal Calon Bupati Aap Aptadi dan Nurul Qomar yang telah menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 85.045 dukungan.

“Selanjutnya, setelah vermin ada tanggapan atas dukungan di tanggal 13 Mei sampai 26 Juli. Kemudian juga kami merekapitulasi hasil vermin ini,” katanya.

Kemudian KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi dari vermin ini ke temen-temen pps untuk melaksanakan verifikasi faktual di tanggal 3 Juni sampai 16 Juni 2024.

“Vermin saat ini masih on proses. Mudah-mudahan di tanggal 29 Mei ini bisa rampung,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

Tags: calon perseorangangubernur dan wakil gubernurKPPSnyalon bupatinyalon wakil bupatipaslon bupati dan wakil bupatiPilkada 2024Pilkada Serentakpkpu nomor 2 tahun 2024pkpu tentang pilkadaPPKPPStahapan pilbup pandeglangwalikota dan wakil walikota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Bakal Calon Bupati Lebak Berebut Restu dari PPP

Next Post

Pemkot Cilegon Dipastikan Tak Hadir Penandatanganan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Next Post
Pemkot Cilegon Dipastikan Tak Hadir Penandatanganan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Pemkot Cilegon Dipastikan Tak Hadir Penandatanganan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Operasi Patuh Maung 2026 di Cilegon, Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Tilang Manual

by Adam Fadillah
Kamis, 29 Oktober 2026 15:41
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki hari keempat Operasi Patuh Maung 2026, Satlantas Polres Cilegon menertibkan pengendara yang melintas di kawasan Simpang...

Modal Kopdes Merah Putih

Modal Kopdes Merah Putih di Banten Masih Andalkan Simpanan Anggota dan CSR

by Yusuf Permana
Kamis, 29 Oktober 2026 15:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permodalan masih menjadi salah satu tantangan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Provinsi Banten dalam menjalankan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.