TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastilan untuk tidak menghadiri penandatanganan pemindahan Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten, yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Diketahui, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, mengeluarkan surat undangan kepada delapan Walikota/Bupati di Provinsi Banten untuk menghadiri pertemuan dalam rangka penandatanganan keputusan Walikota/Bupati untuk pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 8, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jalan Veteran No. 7, Jakarta Pusat, pada Selasa hari ini, 28 Mei 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya memastikan, Pemkot Tangsel tidak menghadiri penandatanganan pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Menurut Wawang, ketidakhadiran Pemkot Tangsel dikarenakan tidak menerima undangan dari Kemendagri RI. “Enggak, kita enggak diundang,” ujar Wawang, Selasa 28 Mei 2024.
Wawang juga memastikan, sampai saat ini kas daerah Pemkot Tangsel masih tersimpan rapat di Bank bjb. “Masih, maaih di Bank bjb,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Bank bjb juga sudah dilakukan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani tahun lalu antara Walikota Tangsel dan Direksi Bank bjb. (*)
Editor: Agus Priwandono











