slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP, Disperindag Banten: agar Tepat Sasaran

Yusuf Permana by Yusuf Permana
04-06-2024 17:05:51
in Ekonomi, Utama
Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP, Disperindag Banten: agar Tepat Sasaran
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembelian gas LPG bersubsidi 3 kilogram kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu mulai diberlakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terhitung sejak 1 Juni 2024.

Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan distribusi gas melon ini tepat sasaran sesuai peruntukan yakni masyarakat miskin.

Baca Juga :

Pastikan Layanan Sesuai Standar yang Baik, Komisaris Pertamina Sidak SPBU

Pertamina Terus Pastikan Keandalan Fasilitas Operasi Penyaluran Energi di Indonesia

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Lewat RUPST 2025, PGN Setujui Pembagian Dividen Tunai Sebesar USD 172,29 Juta

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Babar Suharso membenarkan. Katanya, kebijakan itu sudah mulai berlaku khususnya di Provinsi Banten.

“Betul, per 1 Juni kemarin sudah berlaku. Bahwsasannya setiap pembelian gas melon harus menggunakan KTP,” kata saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 4 Juni 2024.

Babar mengatakan, gas melon sendiri merupakan gas yang disubsidi oleh Pemerintah dengan target sasaran masyarakat ekonomi rendah. Kebijakan ini pun dilakukan untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran. Babar pun mengaku sudah mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat di Banten.

Lebih jauhnya, Babar menuturkan, masyarakat yang berhak memakai dan membeli gas ini merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, juga pelaku usaha Mikro.

“Saya pun enggak berhak (sebagai kepala Disperindag Banten,-red) pasti ditolak. Karena pada intinya kebijakan ini untuk melindungi hak masyarkat yang berhak atas gas bersubsidi ini,” kata Babar.

Dikatakannya, baik Pemerintah maupun agen atau pangkalan gas sendiri telah memiliki data masyarakat yang berhak dan tidak sebagai penerima gas bersubsidi. Namun, ia tidk menampik jika saat ini masih banyak masyarakat yang berhak, namun sayangnya belum terdaftar sebagai penerima.

Walaupun begitu, menurutnya  hal itu bukan menjadi masalah, sebab masyarakat yang kurang mampu bisa langsung mendaftar ke pangkalan terdekat atau agen resmi Pertamina.

“Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-red) otomatis sudah terdaftar,” ungkapnya.

Ia berharap, pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.

“Kita berharap juga para pengecer agar mematuhi kebijakan ini, dengan hanya memberikan gas bersubsidi kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Jika pun tidak mungkin nanti akan ada sangsi dari agen atau pangkalan,” tegasnya.

Sementara itu, Siti Rosma, seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku usaha mikro di Rangkasbitung mengakui terkadang dirinya sulit mendapatkan gas bersubsidi. Walaupun dapat, terkadang harganya mahal.

Dirinya pun berharap, dengan kebijakan itu maka akan memberikan pembatasan kepada para pembeli dengan adanya penegasan bahwa yang berhak saja yang bisa mendapatkan gas melon itu.

“Semoga dengan ada kebijakan gas lpg tidak lagi langka, agar masyarakat khususnya pelaku usaha kecil seperti saya ini bisa dengan gampang mendapatkannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Babar Suharsobeli gunakan KTPDisperindag Provinsi BantenDTKSgas LPGGas melonmasyarakat miskinPertaminapt pertaminausaha kikro
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Cilegon Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2024

Next Post

Pendataan Komunitas dan Sanggar Seni Masih jadi PR Disparbud Pandeglang

Related Posts

Komisaris Pertamina Sidak SPBU
Bisnis

Pastikan Layanan Sesuai Standar yang Baik, Komisaris Pertamina Sidak SPBU

by Agung S Pambudi
Rabu, 3 Juni 2026 17:09

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.IG- Pertamina pastikan layanan SPBU sesuai dengan standar yang baik. Hal ini dipastikan oleh Dewan Komisaris Pertamina saat melakukan kunjungan...

Read moreDetails

Pertamina Terus Pastikan Keandalan Fasilitas Operasi Penyaluran Energi di Indonesia

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Lewat RUPST 2025, PGN Setujui Pembagian Dividen Tunai Sebesar USD 172,29 Juta

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Kick Off Pertamina Goes To Campus 2026 di ITB, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Kobarkan Semangat Energizing Indonesia, Pertamina Kembali Gelar Goes to Campus 2026

Next Post
Pendataan Komunitas dan Sanggar Seni Masih jadi PR Disparbud Pandeglang

Pendataan Komunitas dan Sanggar Seni Masih jadi PR Disparbud Pandeglang

Kembalikan Berkas ke PPP, Sanuji Pentamarta Ingin Koalisi Gemuk

Kembalikan Berkas ke PPP, Sanuji Pentamarta Ingin Koalisi Gemuk

Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Didenda Rp 100 Juta

Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Didenda Rp 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

by Abdul Rozak
Minggu, 7 Juni 2026 08:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Kahiriyah diminta untuk memberikan manfaat untuk almamater dan masyarakat melalui program-program yang nyata. Hal...

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak