TIGARAKSA,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menggelar dialog pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug pada Senin, 3 Juni 2024 kemarin.
Dalam dialog tersebut juga, surat edaran (SE) Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor: 560/3464–Disnaker/2023 juga dilakukan penyesuaian dan diganti dengan SE baru Nomor: B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan serikat pekerja maupun serikat buruh.
Selain itu kata Rudi, pihaknya juga memastikan bahwa pencatatan serikat pekerja ataupun serikat buruh berjalan dengan transparan dan efisien.
“Jadi, kegiatan kemarin itu merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Selasa 4 Juni 2024 melalui sambungan selulernya.
Dalam kegiatan itu juga, Disnaker Kabupaten Tangerang telah melakukan dialog terkait surat edaran (SE) Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor : 560/3464 – Disnaker/2023 terkait layanan non-perizinan pencatatan serikat pekerja maupun serikat buruh yang sempat menjadi polemik di kalangan para pekerja.
Kata Rudi, setelah dialog bersama para buruh tersebut, maka surat edaran (SE) Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor: 560/3464–Disnaker/2023 dilakukan penyesuaian dan diganti dengan SE baru Nomor : B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.
“Jadi, pada SE yang lama terdapat keberatan dalam dua poin, yaitu poin 4 dan 6. Dimana, pada poin 4 terkait surat keterangan bekerja dari perusahaan ini disesuaikan menjadi surat yang menerangkan bekerja di perusahaan yang dapat berupa surat perjanjian kerja, slip gaji, id card, BPJS Ketenagakerjaan atau surat bekerja lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Rudi juga bilang, Disnaker Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama yang baik dengan serikat pekerja.
Serta memastikan bahwa setiap serikat pekerja maupun serikat buruh terdaftar secara resmi, dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Rudi juga berharap, para serikat buruh diharapkan supaya terus memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Saya berharap, kerjasama ini bisa lebih baik lagi, dan semoga layanan pencatatan serikat pekerja maupun serikat buruh ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tutupnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











