PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang terus menggali potensi wajib pajak air permukaan di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kasi Pendataan Samsat Pandeglang pada Samsat Pandeglang, Bahtiar Rustandi, jumlah wajib pajak air permukaan di Kabupaten Pandeglang saat ini tercatat sebanyak 18 wajib pajak.
“Sedangkan yang potensi wajib pajak itu ada 10 wajib pajak. Itu yang belum punya SIPA (Surat izin pemanfaatan air permukaan (SIPA),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Kantor Samsat Pandeglang, Selasa, 4 Juni 2024.
Rustandi mengucapkan, rasa syukur alhamdulillah 10 wajib pajak yang belum memiliki SIPA kooperatif. Bersedia mengurus penerbitan izinnnya.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan bidang Satpol PP, dan Pihak PUPR, mungkin akan segera turun. Mungkin di tahun ini akan menambah 10 wajib pajak baru,” katanya.
Sebanyak 10 potensi wajib pajak baru merupakan hasil pendataan di lapangan. Hal itupun berkoordinasi dengan pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
“Kadang kita juga dapat informasi dari masyarakat dan kadang memang kita mendata langsung kepada wajib pajak,” katanya.
Mereka atau wajib pajak dikenakan pajak itu yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan dari hulu sungai. Kemudian ditampung melalui pipa besar untuk dialirkan ke kolam renang atau pengolahan air minum kemasan.
“Maupun air bersih seperti Perumdam. Yang masuk dalam salah satu wajib pajak,” katanya.
Jadi, ia beserta jajarannya rajin turun ke lapangan dalam menggalakan kesadaran wajib pajak. Khususnya pengguna air permukaan.
“Alhamdulilah, kita selalu berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, pihak PUPR sebagai penghitungan. Untuk meneruskan kepada Kementerian PUPR,” katanya.
Koordinasi dengan Kementerian PUPR karena proses perizinan ada yang kewenangan masuk wilayah Provinsi Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian.
“Itu ada di Kementerian. Jadi alhamdulillah kita dibantu oleh temen-temen dari PU membantu melaksanakan atau menerbitkan SIPA,” katanya.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, pihaknya selalu menekankan mengarahkan kepada wajib pajak agar segera menerbitkan SIPA tersebut.
“Kita memberikan keleluasaan kepada wajib pajak, khususnya perusahaan, untuk segera mendaftarkan kepada PTSP mendaftarkan izin dan meneruskan kepada Kementerian PUPR. Sementara ini belum ada wajib pajak membandel, ketika kita arahkan alhamdulilah direspon dengan baik oleh wajib pajak karena mereka juga memiliki ke khawatiran sangat tinggi ketika belum punya izin sudah melakukan produksi,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, bertambahnya 10 wajib pajak baru itu berkat temen-temen rajin turun ke bawah.
“Untuk melakukan pendataan dan pengecekan setiap jenis usaha yang memanfaatkan air sungai maupun mata air masuk air permukaan untuk kepentingan bisnis atau usaha,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











