SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mengetahui adanya sejumlah kendaraan dinas (Randis) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), Pj Gubernur Banten Al Muktabar pun geram.
Ia pun lantas membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD yang ada di lingkup Pemprov Banten.
Dalam surat Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Kendaran Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Al menginstruksikan kepada Sekretaris dan Kasubag Umum serta Kepegawaian/Kasubag Tata Usaha, agar seluruh kendaraan bermotor dinas milik OPD masing-masing untuk segera melakukan pembayaran PKB Tahunan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
Untuk kendaraan bermotor dinas yang telah dilelang/dump agar segera memberitahukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
“Saya mengimbau kepada ASN yang mendapatkan amanah untuk menggunakan kendaraan dinas agar dirawat dan dibayar pajak. Kan pajaknya itu sudah dipersiapkan oleh pemerintah,” tegas Al saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa, 4 Juni 2024.
Anggaran untuk pembayaran PKB itu biasanya di sekretariat OPD. “Jadi tinggal mematuhi saja. Pada dasarnya seperti itu,’ ujar Al.
Editor: Abdul Rozak











