TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel membuka layanan kependudukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di sejumlah tempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, seluruh masyarakat Tangsel diwajibkan mengurus pembuatan KIA bagi anak mereka berusia mulai 1 hingga 17 tahun.
Menurut Dedi, KIA akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak mereka masuk ke SD, SMP dan SMA di Kota Tangsel, selain melampirkan akte lahir dan Kartu Keluarga.
“Intinya KIA wajib sebagai syarat masuk sekolah selain KK dan akta lahir. Nah, untuk permudah layanan kita nambah titik layanan jd 15 plus loket drive thru ojol,” ujar Dedi, Kamis, 6 Juni 2024.
Berikut tempat layanan pembuatan KIA di Tangsel:
1. Kecamatan Pondok Aren
– MAL Bintaro Plaza
– Kelurahan Pondok Betung
2. Kecamatan Pamulang
– Pamulang Square
– Kelurahan Bambu Apus
3. Kecamatan Ciputat Timur
– Kampus UMJ
– Kelurahan Cirendeu
4. Kecamatan Ciputat
– PUSPEM TANGSEL
– Kelurahan Sawah
5. Kecamatan Setu
– Kampus UNPAM di VIKTOR
– Kecamatan Setu
6. Kecamatan Serpong
– MAL TERASKOTA BSD
– MAL PELAYANAN PUBLIK/MPP
– Kecamatan Serpong
7. Kecamatan Serpong Utara
– MAL LIVING WORLD ALSUT
– Kecamatan Serpong Utara
Di tujuh tempat layanan ini, caranya cukup datang langsung bawa fotokopi KK, akte lahir dan foto warna, jadwal cek highlight.
8. LOKET DRIVE THRU SIANDUK OJOL pada Kantor DUKCAPIL di eks kantor Camat SETU.
Untuk mengakses layanan ini caranya cukup kirim langsung dg GOJEK atau GRAB persyaratan FC KK, AKTA LAHIR dan foto warna, jadwal alurnya di highlight. (*)
Editor: Agus Priwandono