• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Hentikan Penyidikan Kasus Charlie Candra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Seluas 8,7 Hektare di Kawasan PIK 2

Fahmi by Fahmi
Jumat, 7 Juni 2024 14:09
in Hukum, Utama

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Kasus yang menyeret Charlie Candra (48) sebagai tersangka itu dihentikan melalui restorative justice. “Sudah damai, melalui RJ (restorative justice, penghentian kasusnya),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat 7 Juni 2024.

RelatedPosts

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

Senin, 14 September 2026 07:51

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56

Pemberitahuan penghentian penyidikan kasus itu telah disampaikan penyidik kepada jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati Banten pada Senin, 27 Mei 2024. “Suratnya diterima tanggal 27 Mei 2024,” kata Rangga.

Sebelum kasus tersebut dihentikan, petugas Ditreskrimum Polda Banten dibantu Polda Metro Jaya menangkap Charlie Candra pada Senin dinihari, 18 Maret 2024 di Jalan Pasir Putih, Ancol Jakarta Utara.

Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu dilakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC (Charlie Candra) pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” katanya, Kamis 21 Maret 2024.

Didik menerangkan, status buronan tersebut ditetapkan karena Charlie Candra sempat melarikan diri dan tidak kooperatif dalam kasus tersebut. “Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.

Didik menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten. Alasannya, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.

Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 1999Didik HariyantoKabid Humas Kombes Pol DidikPantai Indak Kapuk 2pemalsuan surat tanah PIK 2PIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jumlah TPS di Kota Cilegon Dipastikan Berkurang 50 Persen

Next Post

Tim Bantenesia Production Tampil Pada Karya Kreatif Banten dan Digiwara Fun Fest 2024

Next Post
Tim Bantenesia Production Tampil Pada Karya Kreatif Banten dan Digiwara Fun Fest 2024

Tim Bantenesia Production Tampil Pada Karya Kreatif Banten dan Digiwara Fun Fest 2024

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44

Proyek PSEL Tangsel Masih Menunggu Penilaian Harga Tanah

Minggu, 13 September 2026 14:13

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

by Nurabidin
Senin, 14 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Hasbi Jayabaya melantik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halson Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)...

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

by Fahmi
Senin, 14 September 2026 17:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.