SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Kasus yang menyeret Charlie Candra (48) sebagai tersangka itu dihentikan melalui restorative justice. “Sudah damai, melalui RJ (restorative justice, penghentian kasusnya),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat 7 Juni 2024.
Pemberitahuan penghentian penyidikan kasus itu telah disampaikan penyidik kepada jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati Banten pada Senin, 27 Mei 2024. “Suratnya diterima tanggal 27 Mei 2024,” kata Rangga.
Sebelum kasus tersebut dihentikan, petugas Ditreskrimum Polda Banten dibantu Polda Metro Jaya menangkap Charlie Candra pada Senin dinihari, 18 Maret 2024 di Jalan Pasir Putih, Ancol Jakarta Utara.
Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu dilakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC (Charlie Candra) pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” katanya, Kamis 21 Maret 2024.
Didik menerangkan, status buronan tersebut ditetapkan karena Charlie Candra sempat melarikan diri dan tidak kooperatif dalam kasus tersebut. “Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Didik menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten. Alasannya, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.
“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi









