CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke pedagang Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon, Kamis, 13 Juni 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan dua hari tersebut, DPMPTSP juga menggandeng tim pelayanan bersama dan lintas sektoral. Seperti, Disperindag, Disdukcapil, Bank BJB, Kemenag, dan BPOM.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, jemput bola pembuatan NIB itu merupakan bentuk implementasi dari ‘Cilegon Baru’ yaitu Pemkot Cilegon menginisiasi dengan konsep melayani bukan dilayani.
“Jadi kita memahami para pedagang itu secara otomatis waktunya terbatas, untuk pengurusan ini (NIB) bukan tidak mau mengurusnya tapi karena jam waktu kantor itu sama dengan mereka berdagang,” kata Helldy saat dikonfirmasi Pasar Baru Kranggot, Kamis 13 Juni 2024.
Untuk itu, DPMPTSP berinisiasi agar supaya menjemput bola ke pedagang di pasar dengan melayani pengurusan NIB, karena masih banyak pedagang di Cilegon belum memiliki NIB.
“Artinya kalau manusia kan punya KTP ya, jadi kalau pedagang itu harus punya NIB, padahal NIB itu sudah digratiskan secara keseluruhan baik untuk pedagang maupun pelaku UMKM di Cilegon begitu juga halal sudah digratiskan,” ujarnya.
“Semoga dengan jemput bola ini orang yang berdagang sudah lama di Pasar Kranggot ini memiliki NIB. Dengan begitu, semuanya bisa terdata. Selain itu juga dengan memiliki NIB perputaran uang di sini juga tidak lagi menggunakan cash tapi sudah dengan Q-ris,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, jemput bola pembuatan NIB ini, selain di Pasar Kranggot pihaknya juga menyasar ke semua pedagang di pasar-pasar dan kuliner di Kota Cilegon.
“Makanya dalam setiap jemput bola itu, kami hadirkan juga dengan lintas sektoral, agar sekali kunjungan pedagang bisa memiliki izin, jadi bisa sekaligus dibuatkan,” katanya.
“Karena dengan memiliki NIB itu memudahkan pedagang, konsumen juga tidak ada keraguan lagi apakah para pedagang ini layak atau tidak, layak ijin atau tidak, halal atau tidak, jadi satu kali langkah berbagai macam kepemilikan ada di sini,” tukasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












