SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Sehingga, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 bisa terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan pembekalan melalui bimbingan teknis kepada para PKD mengenai materi-materi pengawasan yang dapat dilakukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kemarin sudah rakor agar mereka segera melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk Panwascam di masing-masing kecamatannya, PKD dengan desa dan yang lainnya,” katanya, Selasa, 18 Juni 2024.
Ia mengatakan, ada potensi-potensi kerawanan yang bisa muncul pada saat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dilakukan akibat tindakan yang dilakukan oleh PKD yang tidak sesuai dengan SOP yang ada.
“Misalnya Ketentuan harus datang langsung dor to dor, memastikan pemilih itu ada, berapa jumlahnya dan lain sebagainya, dokumennya betul atau tida, mereka harus turun langsung, tidak sekedar minta data ke RT RW. Ini tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, ada potensi kerawanan yang juga sangat fatal apabila dilakukan oleh petugas pemutakhiran data yakni menjoki kan pekerjaannya kepada orang lain. “Contoh yang terdaftar sebagai petugas adalah bapaknya, yang turun anaknya. Ini ga boleh juga. Makanya kita minta diawasi mulai dari tahapan admnistrasi, pekerjaan PPDP dan sesuai dengan tenggat waktu,” jelasnya.
Ia mengatakan pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 lalu, pihaknya mendapati adanya masyarakat yang seharusnya sudah bisa masuk ke dalam DPT, justru malah tidak masuk ke dalam DPT.
“Ada di Kecamatan Ciruas waktu itu makanya masuk ke dalam DPK, padahal harusnya mereka masuk ke dalam DPT. Ada di 11 desa di Kecamatan Ciruas, jumlah datanya saya lupa, hampir 100 orang,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan pemilih lantaran hanya bisa memilih di waktu tertentu. “karena kalau terdaftar di DPT, dia bisa milih kapan saja sedangkan kalau masuk DPK, maka waktu memilihnya hanya stau jam saja dari jam 12-13 wib saja itu kerugian bagi pemilih,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, pihaknya meminta kepada PKD untuk membuka posko-posko pengaduan selama proses pemutakhiran data pemilih dilakukan.
“Kemarin kita dorong untuk membuka posko pengaduan karena di Pemilu 2024 itu pada saat pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih kita menemukan ada beberapa pemilih yang sudah memenuhi syarat seperti sudah berusia 17 tahun tapi kemudian tidak masuk dalam DPT. Kemungkinan ada problem pada saat penyusunan DPT, terutama pada saat pemutakhiran data,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











