LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan menegaskan keberadaan industri di Kabupaten Lebak untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Lebak disamping kesempatan usaha dan berkerja. Ini dikatakan Iwan usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 disetujui DPRD Kabupaten Lebak menjadi Peraturan daerah (Perda).
Selain Raperda Pembangun Industri, DPRD melalui rapat paripurna, pada Rabu 19 Juni 2024, juga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Tentunya, kehadiran industri akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Keberadaan industri di Kabupaten Lebak dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat secara lebih baik dan merata,” kata Iwan.
Kata dia, Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan tarap ekonomi masyarakat dan melanjutkan percepatan pembangunan di kota Multatuli ini. Karenanya, dia berharap komitmen dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program kegiatan terus berlanjut demi terwujudnya masyarakat Lebak yang sejahtera.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan dan melakukan yang terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” harapnya.
Dia menambahkan, setelah dua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkab, selanjutnya akan diserahkab ke Pemprov Banten untuk dievaluasi.
Editor: Mastur Huda











