SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tb Samsudin dan Tb Iskandar dituntut JPU Kejati Banten dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,452 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU Kejati Banten, Indah Kurniati Hutasoit saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Juni 2024.
Selain pidana 2,5 tahun penjara, keduanya juga dituntut denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti yang nilainya berbeda. Untuk terdakwa Tb Samsudin, ia diganjar uang pengganti sebesar Rp 191 juta subsider satu tahun dan tiga bulan.
Sementara, Tb Iskandar diganjar uang pengganti Rp 299 juta lebih subsider satu tahun dan tiga bulan. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara satu tahun dan tiga bulan,” kata Indah.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Indah.
Anggota JPU Kejati Banten lainnya, Subardi mengatakan, Tb Samsudin merupakan Kepala Sekolah SDN Kesaud pada tahun 2016 -2021. Ia bersama Tb Iskandar, Nazar Hanafiah dan Supriyadi pada tahun 2021 telah melakukan pemotongan dana PIP untuk 24 SDN di Kota Serang.
“Melakukan pemotongan Rp 766.868.250 atau kurang lebih sebesar 40 persen dari pencairan dana bantuan PIP usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 SD di Wilayah Kota Serang,” katanya.
Dana bantuan yang disunat tersebut dibagi dengan nilai yang berbeda. Tb Samsudin mendapat bagian sebesar Rp 199.300.500, Tb Iskandar Rp 435.709.000 dan Nazar Hanafiah.
“Saksi Supriyadi sebanyak Rp 11.500.000, saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp 29.225.000, saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp 38.000.000, dan saksi Kosasih sebanyak Rp 43.200.000,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan PIP Dikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Kebudayaan (PUSLAPDIK) dengan jumlah pagu anggaran PIP sebesar Rp 9,6 triliun yang bersumber dari APBN.
“Anggaran khusus untuk PIP jalur usulan pemangku kepentingan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,1 triliun dengan jumlah peserta didik 1.947.432 (penerima) di seluruh Indonesia,” katanya.
Terdakwa Tb Iskandar yang mengetahui adanya bantuan PIP Aspirasi untuk jenjang SD di Wilayah Kota Serang, Provinsi Banten dari tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Supyandi, menemui saksi Nazar Hanafiah untuk mencari dan menawarkan kepada sekolah yang ingin mengajukan bantuan PIP.
“Selain itu, terdakwa TB. Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi Dewan DPR RI,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Subardi, pada September 2020, terdakwa Tb Iskandar, kembali bertemu dengan Nazar Hanafiah dan Supriyadi. Pada saat itu, terdakwa Iskandar menjanjikan akan memberikan 10 persen dari bantuan PIP yang dicairkan untuk saksi Nazar Hanafiah bersama rekan-rekan.
“Menindaklanjuti permintaan itu, Nazar Hanafiah menghubungi Ari Sugira dan menyampaikan informasi adanya bantuan PIP Aspirasi tahun anggaran 2021 untuk jenjang SD serta meminta agar informasi tersebut diteruskan kepada yang berminat mengajukan usulan bantuan PIP tersebut,” katanya.
Selain itu, saksi Nazar juga menginformasikan bahwa bantuan PIP tersebut akan ada pemotongan, yaitu sekitar 50 persen hingga 60 persen dari anggaran yang dicairkan. Sedangkan sisanya akan di serahkan ke pihak sekolah yang mengusulkan.
“Saksi Ari Sugira meneruskan informasi itu kepada saksi Kosasih (Guru dan Pengelola PIP SDN Tinggar 1 Kota Serang) dan saksi Helmi Arif Ginanjar (Guru dan operator honorer SDN Pipitan Kota Serang),” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Kemudian, pada September 2020, terdakwa Iskandar, didampingi saksi Eman menemui terdakwa Samsudin di sebuah Kafe di wilayah Kasemen, Kota Serang untuk membicarakan bantuan PIP Aspirasi tersebut.
“Terdakwa Iskandar menawarkan bantuan PIP jalur aspirasi dan menjelaskan bahwa bantuan PIP aspirasi tersebut turun langsung ke rekening sekolah. Bantuan tersebut untuk sapras sekolah, tidak perlu ada SPJ/LPJ, dan adanya pemotongan sebesar 40 persen dengan rincian 30 persen untuk Iskandar, dan 10 persen untuk Samsudin,” ungkapnya.
Untuk memperlancar kejahatannya, terdakwa Iskandar sambung Subardi, mengarahkan terdakwa Samsudin yang juga pengurus PGRI Kecamatan Kasemen agar mengumpulkan kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut.
“Untuk kepentingan pertemuan tersebut terdakwa Iskandar memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Samsudin untuk konsumsi kegiatan sosialisasi bantuan PIP jalur aspirasi tahun Anggaran 2021 tersebut,” katanya.
Subardi menjelaskan, di akhir tahun 2020, terdakwa Samsudin menerima sekitar 28 dokumen sekolah dasar yang mengusulkan bantuan PIP Aspirasi. Dokumen itu kemudian dikirimkan kepada terdakwa Iskandar.
“Terdakwa Iskandar kemudian bertemu dengan Andi Supyandi (tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari PKB- red) di Soreang Bandung. Dalam pertemuan itu terdakwa Iskandar meminta bantuan agar dibantu (Usulan bantuan PIP Aspirasi tahun 2021),” katanya.
Masih di tahun 2021, kata Subardi, terdakwa Iskandar menginformasikan jika bantuan PIP untuk 18 SDN di Kota Serang telah dapat dicairkan. Dana bantuan tersebut telah ditransfer ke rekening sekolah. Total bantuan yang diterima ke 18 sekolah itu mencapai Rp 962 juta untuk 2.251 siswa dan dipotong sekitar Rp 414 juta.
“Setelah pencarian terdakwa Samsudin menerima dari kepala sekolah uang sebanyak kurang lebih 40 persen dari dana PIP yang dicairkan. Selain itu, terdakwa Samsudin juga menerima uang terima kasih Rp 7,5 juta,” tegasnya.
Subardi menambahkan bahwa bantuan PIP Aspirasi di beberapa sekolah dasar lain di Kota Serang telah disalurkan, yaitu SDN Tinggar 1, SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2, SDN Pipitan, SDN Pengampelan, dan SDN Cipocok Jaya 4.
Rinciannya, SDN Tinggar 1 menerima Rp 108 juta, SDN Pipitan Rp 106, 650 juta, SDN Pengampelan Rp 109, SDN Pabuaran Rp 43,200 juta, SDN Nyapah 2 Rp 76,950 juta dan SDN Cipocok Jaya 4 Rp 47,025 juta. “Setelah dilakukan pencairan uang bantuan PIP langsung dilakukan pemotongan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda












