SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar digugat perdata terkait sengketa lahan di Situ Ranca Gede Jakung. Gugatan itu dilayangkan oleh enam warga asal Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Menanggapi gugatan tersebut, salah seorang anggota kuasa hukum dari Pj Gubernur Banten, Syamsurianto mengungkapkan akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan.
Ia pun mengaku akan menyiapkan eksepsi atas materi gugatan dari pihak penggugat. “Ada beberapa eksepsi (yang akan disampaikan), kami akan ikuti persidangan,” katanya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 26 Juni 2024.
Syamsurianto mengatakan, pihaknya telah mempelajari materi gugatan yang diajukan penggugat. Terkait gugatan tersebut, dirinya akan menyiapkan bukti-bukti. “Pastinya kita punya bukti, enggak mungkin kalau kita enggak catat (aset), kalau kita enggak punya alasannya,” katanya.
Lahan Situ Ranca Gede Jakung sendiri menjadi sengketa setelah enam warga membantah atas klaim Pemprov Banten. Mereka mengklaim lahan tersebut bukan sebuah situ atau danau.
Menurut kuasanya, Mohamad Yusup, lahan tersebut sejak 1951 sudah tercatat atas nama perorangan. Kemudian di tahun 2012-2015 lahan tersebut diperjualbelikan kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi.(*)
Editor: Mastur Huda