KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdapat 244 kepala desa yang ada di Kabupaten Tangerang secara resmi diperpanjang masa jabatan mereka sebagai kepala desa.
Perpanjangan tersebut dilakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh PJ.Bupati Andi Ony yang bertempat di Gedung Serba Guna ( GSG ) Puspemkab Tangerang, Jumat, 28 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD ) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan perubahan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengamandemen undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kata Yayat, dalam undang-undang terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya lima tahun, dengan ini diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Jadi, pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Yayat juga bilang, pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.
“Dengan begitu, jabatan kepala desa yang terpilih pada tahun 2022 kemarin, akan berakhir pada 2030,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun desa.
Dua juga menekankan bahwa pentingnya integritas dan inovasi dalam pembangunan yang ada di desa.
“Saya berharap, APBDes harus disusun dengan baik, dan program-program harus lebih tajam dan fokus pada persoalan masyarakat,” harap Andi Ony.
Dirinya juga membeberkan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, hanya 244 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.
Dimana, dua desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, dan satu lagi sedang tersandung masalah hukum.
“Nah, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa,” tukas Andi Ony.
Senada, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah, dan pihak pihak terkait lainya atas di sahkan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami bisa bekerja dengan maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” tutupnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











