• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 28 Juni 2024 16:56
in Tangerang, Utama
0
Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdapat 244 kepala desa yang ada di Kabupaten Tangerang secara resmi diperpanjang masa jabatan mereka sebagai kepala desa.

Perpanjangan tersebut dilakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh PJ.Bupati Andi Ony yang bertempat di Gedung Serba Guna ( GSG ) Puspemkab Tangerang, Jumat, 28 Juni 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD ) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan perubahan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengamandemen undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kata Yayat, dalam undang-undang terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya lima tahun, dengan ini diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Jadi, pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.

Yayat juga bilang, pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Dengan begitu, jabatan kepala desa yang terpilih pada tahun 2022 kemarin, akan berakhir pada 2030,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun desa.

Dua juga menekankan bahwa pentingnya integritas dan inovasi dalam pembangunan yang ada di desa.

“Saya berharap, APBDes harus disusun dengan baik, dan program-program harus lebih tajam dan fokus pada persoalan masyarakat,” harap Andi Ony.

Dirinya juga membeberkan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, hanya 244 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.

Dimana, dua desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, dan satu lagi sedang tersandung masalah hukum.

“Nah, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa,” tukas Andi Ony.

Senada, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah, dan pihak pihak terkait lainya atas di sahkan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami bisa bekerja dengan maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” tutupnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: APBDesAPDESI Kabupaten TangerangBUMDesdpmpd kabupaten tangerangKabupaten TangerangPemkab Tangerangperpanjangan masa waktuPj Bupati TangerangSekda Kabupaten Tangerangtiga tahunundang-undang nomor 3 tahun 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penipuan Modus Sewa Mobil untuk Operasional Dinkes Kota Serang, Tiga Warga Diadili

Next Post

Konflik PWI Pusat Dianggap Selesai, Hendry dan Sasongko Jabat Tangan

Next Post
Konflik PWI Pusat Dianggap Selesai, Hendry dan Sasongko Jabat Tangan

Konflik PWI Pusat Dianggap Selesai, Hendry dan Sasongko Jabat Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jangan Disapu Kering, DLHK Banten Beri Cara Membersihkannya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jangan Disapu Kering, DLHK Banten Beri Cara Membersihkannya

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 06:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membersihkan abu vulkanik Gunung...

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.