SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa terpaksa harus didudukan di kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiganya harus menjalani proses hukum karena terlibat kasus penipuan.
Dilansir dari laman PN Serang, kasus tersebut berawal pada 23 Oktober 2023 lalu di Kompleks Puri Citra, Blok E5, Nomor 4, RT 026 RW 006, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Ketika itu, terdakwa Dudi menyuruh seseorang bernama Febri untuk mencari mobil sewaan untuk keperluan mobil operasional Dinas Kesehatan Kota Serang. Uang yang telah disiapkan untuk biaya sewa tersebut sebesar Rp 6,5 juta dan Febri dijanjikan komisi Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2023, Febri memberikan informasi kepada terdakwa Dudi, bahwa ada orang yang mau menyewakan mobil Xenia warna silver metalik tahun 2010 dengan biaya Rp 5 juta per bulan.
Mendapat informasi tersebut, Terdakwa Dudi meminta kepada Febri agar membawa pemilik mobil tersebut ke rumahnya.
Keesokan harinya atau pada tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam15.30 WIB, pemilik mobil bernama Sumarno datang ke rumah terdakwa Dudi.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan terdakwa Dudi sepakat untuk penyewaan mobil dengan biaya Rp 5 juta perbulan. Namun selang tujuh hari, terdakwa Dudi ternyata tidak menggunakan mobil tersebut untuk operasional Dinas Kesehatan Kota Serang seperti yang dijanjikan.
Mobil tersebut ternyata digadaikan kepada terdakwa Miktahudin melalui terdakwa Ahmad Yani seharga Rp 20 juta. Menurut JPU, tindakan terdakwa Dudi tersebut tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut oleh JPU didakwa Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
JPU dalam perkara tersebut, Fitriah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Ketiga terdakwa saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Serang.
“Iya ada perkara tersebut, terdakwanya Dudi lagi,” tuturnya singkat, Jumat 28 Juni 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono











