• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penipuan Modus Sewa Mobil untuk Operasional Dinkes Kota Serang, Tiga Warga Diadili

Fahmi by Fahmi
Jumat, 28 Juni 2024 16:52
in Hukum, Utama
0
Penipuan Modus Sewa Mobil untuk Operasional Dinkes Kota Serang, Tiga Warga Diadili
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa terpaksa harus didudukan di kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiganya harus menjalani proses hukum karena terlibat kasus penipuan.

Dilansir dari laman PN Serang, kasus tersebut berawal pada 23 Oktober 2023 lalu di Kompleks Puri Citra, Blok E5, Nomor 4, RT 026 RW 006, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Ketika itu, terdakwa Dudi menyuruh seseorang bernama Febri untuk mencari mobil sewaan untuk keperluan mobil operasional Dinas Kesehatan Kota Serang. Uang yang telah disiapkan untuk biaya sewa tersebut sebesar Rp 6,5 juta dan Febri dijanjikan komisi Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2023, Febri memberikan informasi kepada terdakwa Dudi, bahwa ada orang yang mau menyewakan mobil Xenia warna silver metalik tahun 2010 dengan biaya Rp 5 juta per bulan.

Mendapat informasi tersebut, Terdakwa Dudi meminta kepada Febri agar membawa pemilik mobil tersebut ke rumahnya.

Keesokan harinya atau pada tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam15.30 WIB, pemilik mobil bernama Sumarno datang ke rumah terdakwa Dudi.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan terdakwa Dudi sepakat untuk penyewaan mobil dengan biaya Rp 5 juta perbulan. Namun selang tujuh hari, terdakwa Dudi ternyata tidak menggunakan mobil tersebut untuk operasional Dinas Kesehatan Kota Serang seperti yang dijanjikan.

Mobil tersebut ternyata digadaikan kepada terdakwa Miktahudin melalui terdakwa Ahmad Yani seharga Rp 20 juta. Menurut JPU, tindakan terdakwa Dudi tersebut tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut oleh JPU didakwa Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU dalam perkara tersebut, Fitriah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Ketiga terdakwa saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Serang.

“Iya ada perkara tersebut, terdakwanya Dudi lagi,” tuturnya singkat, Jumat 28 Juni 2024. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: kasus penggelapankasus penipuankejari serangmobil rentalPenipuanpenipuan Dinas Kesehatan kota Serangpenipuan mobil rentalPN SerangPolda Bantenpolres serangPolsek Walantaka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dari 1.238 Desa, Baru 142 Pemdes yang Cairkan Bankeu

Next Post

Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

Next Post
Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jangan Disapu Kering, DLHK Banten Beri Cara Membersihkannya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jangan Disapu Kering, DLHK Banten Beri Cara Membersihkannya

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 06:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membersihkan abu vulkanik Gunung...

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.