PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan terus menambah jumlah tapping box di berbagai rumah makan dan restoran guna memenuhi target penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memasang sebanyak 25 tapping box di sejumlah titik rumah makan yang menjadi wajib pajak (WP) di Kabupaten Pandeglang.
“Kami akan memasang 25 tapping box atau alat rekam transaksi, sementara ini di sepuluh lokasi. Namun, kami akan melakukan survei di semua lokasi,” ungkap Ramadani, Rabu 3 Juli 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang telah turun ke lapangan untuk memverifikasi data rumah makan dan restoran yang akan dipasangi Tapping Box. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami sudah melakukan survei awal dan menemukan bahwa restoran dan rumah makan tersebut memiliki tingkat kunjungan yang cukup tinggi, sehingga potensial untuk pajak restoran,” ujarnya.
Ramadani mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim yang diatur oleh peraturan bupati mengenai kewajiban wajib pajak (WP), terutama yang memiliki kewajiban membayar Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
“Pemasangan tapping box ini akan kami fokuskan terutama pada wajib pajak (WP) di rumah makan, restoran, dan hotel,” kata Ramadani.
Ia menambahkan, jika rumah makan atau restoran sudah memiliki sistem pembayaran sendiri, alat tapping box akan dipadukan dengan sistem yang ada.
“Namun, secara teknis, vendor yang akan bertanggung jawab. Kami akan melakukan survei untuk menentukan persiapan yang diperlukan,” lanjutnya.
Ia menyatakan Bapenda Pandeglang melakukan survei di sejumlah titik, tepatnya di 35 kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang, sebelum dilaksanakannya pemasangan tapping box.
“Kami akan survei dulu untuk menentukan mana yang siap, dan pemasangan akan dilakukan seminggu setelahnya,” tutur Ramadani.
Menurutnya, alat tapping box sangat efektif untuk membantu memonitor secara real-time pendapatan pajak daerah dari sektor pajak restoran dan pajak hotel.
“Kami berharap para wajib pajak, khususnya pajak restoran, bisa lebih optimal dalam menyetor pendapatan dari sektor ini, sehingga pendapatan sesuai dengan potensi yang sebenarnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











