KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Data Pengadilan Agama Tigaraksa kasus cerai gugat sebanyak 451 pasangan suami istri sejak Januari hingga Juni 2024.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sidang beberapa pasangan suami istri dari Januari hingga Juni 2024. Sidang cerai gugat sebanyak 451 perkara, di antaranya karena terjerumus judi online.
“Jadi sebanyak 451 pasangan tersebut menggugat suaminya dikarenakan karena sang suami bermain judi online atau judi slot,” ungkap Ummi, Jumat 5 Juli 2024.
Kata Ummi, rata-rata usia perkawinan yang melakukan cerai gugat, sekitar dua hingga lima tahun perkawinan, dengan rata-rata usia mereka sekitar 30 tahunan.
“Dan untuk pekerjaan tergugat suaminya adalah didominasi sebagai pekerja swasta,” ucapnya.
Namun kata Ummi, dalam persidangan cerai gugat tersebut dalam persidangan, tidak sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak juga ada gugatan harga gono gini
“Mereka dari pihak istri sebagai penggugat kebanyakan sudah tidak kuat dengan suaminya yang terus berjudi online, dan tidak tahan karena uangnya habis karena itu,” bebernya.
Ummi berharap, dengan maraknya judi online yang berimbas pada perceraian, diharapkan ada kerjasama antara stakeholder di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, seperti dinas terkait, MUI dan para ulama.
“Di mana mereka bisa menyosialisasikan tentang bahaya dan dampak dari judi online tersebut,” pungkasnya
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











