slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidikan Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Cepat Rampung, Kejati Banten Bantah Karena Digugat Praperadilan Tersangka

Fahmi by Fahmi
05-07-2024 15:01:33
in Hukum

Proses tahap dua perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 di kantor Kejari Serang, Rabu, 3 Juli 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 400 juta lebih cepat dirampungkan penyidik pidana khusus Kejati Banten.

Padahal, Kasus tersebut baru saja dilaksanakan tahap satu atau penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

Baca Juga :

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membantah cepatnya proses penyidikan kasus tersebut dikarenakan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka, Asep Saepurohman.

Menurut Rangga, rampungnya penyidikan kasus tersebut dikarenakan berkas perkara dinilai sudah lengkap baik materil dan formil.

“Enggak ada kaitannya (penyidikan cepat selesai karena digugat praperadilan), memang sudah lengkap,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat 5 Juni 2024.

Rangga mengatakan, usai penyidikan perkara tersebut dinyatakan rampung, pada Rabu, 3 Juli 2024, tersangka Asep Saepurohman berikut barang bukti dilimpahkan telah dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AS,” katanya.

Asep Saepurohman sendiri sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman. “Sidang praperadilannya kalau tidak salah hari kamis (pekan depan),” ungkap Rangga.

Rangga membenarkan, upaya praperadilan tersangka akan gugur apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan surat dakwaan telah dibacakan dalam persidangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 huruf D KUHAP. “Iya gugur (praperadilan diajukan tersangka),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Asep Saepurohman merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Diduga, ia telah menerima hadiah atau janji dari pria berinisial P.

“Dimana Tersangka AS merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkapnya.

Pada Jumat 21 Juni 2024 lalu, Radar Banten menemui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan di Kejati Banten. Dalam pertemuan itu, Himawan mengatakan, pihaknya baru akan melimpahkan berkas Asep Saepurohman kepada jaksa peneliti Kejati Banten. “Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya.

Himawan mengungkapkan, selain Asep Saepurohman, pihaknya telah menetapkan pemberi suap atau gratifikasi berinisial P sebagai tersangka. “Sudah dua tersangka, satu lagi pemberinya (ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.

P sendiri oleh penyidik dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. “Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” kata Himawan.

Reporter: Fahmi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pedagang Minta Jangan Setengah-setengah Bangun Atap Los Basah di Pasar Kranggot

Next Post

Di Pengadilan Agama Tigaraksa Ada Perkara Perceraian Akibat Judi Online

Related Posts

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi
Info Adhyaksa

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

by Andre Adisas Putra
Selasa, 5 Mei 2026 08:16

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan...

Read moreDetails

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Next Post

Di Pengadilan Agama Tigaraksa Ada Perkara Perceraian Akibat Judi Online

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Bawaslu Lebak Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Bawaslu Lebak Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Cakep Jasaa! Kota Tangerang Sukses Raih Treble Winner PEPARPEDA, POPDA dan PORPROV, Pj: Alhamdulillah, Ini Berkat Kerja Keras Bersama

Cakep Jasaa! Kota Tangerang Sukses Raih Treble Winner PEPARPEDA, POPDA dan PORPROV, Pj: Alhamdulillah, Ini Berkat Kerja Keras Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Pengawasan Hewan Kurban di Banten Diperketat, PMK hingga Antraks Diwaspadai Jelang Idul Adha

Minggu, 10 Mei 2026 08:12

Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026

Minggu, 10 Mei 2026 08:03

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 07:58
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Pengawasan Hewan Kurban di Banten Diperketat, PMK hingga Antraks Diwaspadai Jelang Idul Adha

Minggu, 10 Mei 2026 08:12

Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026

Minggu, 10 Mei 2026 08:03

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 07:58
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

by Yusuf Permana
Minggu, 10 Mei 2026 08:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebutuhan hewan kurban di Provinsi Banten pada Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 diperkirakan meningkat menjadi 63.171 ekor....

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

by Andre Adisas Putra
Minggu, 10 Mei 2026 08:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Itu sebagai bentuk...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak