• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Jual Video Mesum Mahasiswi di Banten, Warga Pekanbaru Diadili di PN Serang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 12 Juli 2024 18:28
in Utama
Jual Video Mesum Mahasiswi di Banten, Warga Pekanbaru Diadili di PN Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial MAP (23) terseret kasus hukum dan saat ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia diadili karena diketahui memperjualbelikan video mesum mahasiswi di Banten.

Informasi yang diperoleh, jual beli video mesum itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Awalnya, MAP selaku pemilik akun telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten pornografi.

RelatedPosts

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

Jumat, 30 Oktober 2026 08:35
Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

Jumat, 30 Oktober 2026 08:03
Kasus sabu di Pasar Kemis Tangerang

Kasus Sabu di Pasar Kemis, Satu Orang Direhabilitasi dan Satu Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 18:35
Polres Serang

Pemuda 19 Tahun di Jawilan Ditangkap Polisi, 91,92 Gram Tembakau Sintetis Disita

Kamis, 29 Oktober 2026 16:34

MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari member konten grup-grup telegram. Ketika berada di Kampung halamannya di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi di Banten berinisial A.

Video tersebut kemudian diupload ke grup telegram untuk diperjualbelikan kepada member grup. Video tersebut kemudian viral di media sosial Twitter, dan diketahui oleh pemeran dalam video tersebut.

Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12 dan 13 detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar melapor ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut. Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Naomi Amanda Nawita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang menyidangkan perkara tersebut membenarkan terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan.

Persidangan kasus tersebut berlangsung tertutup. “Surat dakwannya sudah dibacakan. Terdakwanya berasal dari Riau,” katanya di Kejati Banten, Kamis 11 Juli 2024.

Naomi mengungkapkan, sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Juli 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. “Sidang lagi rencananya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Iya benar (ditanya terdakwa memperjualbelikan video mesum mahasiswi),” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: JPU Naomi Amanda Nawitakasus pornografi Bantenkejari serangkejati bantenPN Serangsiber ditreskrimsus polda Bantensidang mesum mahasiswivideo mesum mahasiswi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sinkronisasi Syarat Dukungan Perseorangan, KPU Undang PPK se-Pandeglang

Next Post

Bersama BRI, Cokelat nDalem Mengukir Manisnya Usaha Mikro

Next Post
Bersama BRI, Cokelat nDalem Mengukir Manisnya Usaha Mikro

Bersama BRI, Cokelat nDalem Mengukir Manisnya Usaha Mikro

Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27
Dua pejabat Pandeglang pensiun

Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Dua Pejabat yang Memasuki Masa Pensiun

Kamis, 29 Oktober 2026 15:08
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Panongan

Polsek Panongan Tangerang Tanam Pohon, Ajak Warga Dukung Program Green Policing

by Mulyadi
Jumat, 30 Oktober 2026 13:25
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Panongan, Polresta Tangerang, menggelar aksi penanaman pohon sebagai bentuk dukungan terhadap program Green Policing. Kegiatan...

Polda Banten

Hari Kelima Operasi Patuh Maung, Polda Banten Evaluasi Sasaran Penindakan

by Fahmi
Jumat, 30 Oktober 2026 13:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten memperkuat koordinasi dan mengevaluasi pembagian tugas satuan tugas (satgas) pada hari kelima Operasi Patuh Maung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.