PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pajak Galian C merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Kabupaten Pandeglang dan hal ini akan menjadi perhatian Pemkab Pandeglang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau ke lokasi tambang dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang galian C yang tidak berizin di Kabupaten Pandeglang.
Perusahaan tambang yang disegel tersebut berlokasi di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak kepada pemerintah daerah.
Selain itu, terlihat alat-alat berat yang berada di lokasi penambangan juga turut disegel. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dari Pemkab Pandeglang terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengungkapkan pihaknya melakukan proses penertiban perusahaan yang bandel tak bayar pajak sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bahwa PT Yamika ini sebagai pengelola pengusaha tambang khususnya galian C tanah urukan, yang pertama surat izin tambangnya sudah habis dan perusahaan ini tidak pernah lapor atas hasil tambang tanah urugan mereka yang kedua belum bayar pajak,” ungkapnya, Kamis, 11 Juli 2024.
Bahkan pihaknya pun sudah melakukan peneguran namun tak direspons, sehingga Bapenda dan Satpol PP mengambil langkah tegas dengan memberikan garis line Bapenda dan garis line Satpol PP
“Sampai kita tegur, terakhir 28 Juni kemarin tapi mereka tidak respons, sehingga kita melakukan penertiban penyegelan penegakan Perda, saya rasa toleransi pemerintah daerah sudah cukup tinggi,” sambungnya.
Dikatakannya, karena pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) selft assessment, itu harus ada laporannya dahulu baik tambang, tanah, pasir, dan jenis lainnya, karena tambang ini konsorsium untuk kebutuhan untuk tol Serang-Panimbang.
“Jadi mereka melaporkan hasil penjualannya baru kita buatkan surat tetapkan pajak daerahnya, ini bentuk tegas kita karena mereka sudah abai surat teguran dari kita,” katanya.
Ia melanjutkan, seusai dengan aturan untuk pajak yang ditetapkan itu sebesar 20 persen dari nilai jual perkubik kepada perusahaan yang membutuhkan tanah galian C tersebut.
“20 persen dari nilai jual, misalnya dia jualnya 10 ribu perkubik baik itu ke PT Shino, PT Wika, atau Adikarya,” ujarnya.
Pihaknya menekankan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.
“Kalau kita lihat, ini agak miris dan ngeri juga, karena mereka punya tanggung jawab untuk reklamasi atau pelestarian lingkungan sekitar. Risiko kecelakaan kepada masyarakat cukup tinggi,” tegasnya.
Selain satu perusahaan tambang yang disegel, Bapenda Pandeglang dan Satpol PP juga menyegel sejumlah perusahaan lainnya yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak. (*)
Editor: Agus Priwandono











