PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah mengirimkan surat terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Pandeglang.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, Usep Sudarmana, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Didi Mulyadi. Keduanya telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran video viral beberapa waktu lalu. Dimana mereka terlihat berfoto bersama sambil membentangkan baliho salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi Radar Banten, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin, menyatakan hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Menes terkait video viral beberapa waktu lalu menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh dua pejabat setempat.
Didin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk hasil penelusuran kaitan dugaan pelanggaran ASN di Kecamatan Menes itu sudah selesai hasil penelusurannya,” ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan hasil pleno Panwascam Menes mereka diduga melanggar undang-undang netralitas ASN setelah muncul dalam video viral yang menunjukkan mereka berfoto bersama sambil membentangkan baliho salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024.
“Maka patut diduga melanggar undang-undang lainnya dalam hal ini undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan sudah terkirim laporannya ke KASN,” tuturnya.
Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan klarifikasi dari kedua ASN yang terlibat, mereka mengakui foto tersebut diambil atas inisiatif sendiri. Foto tersebut menunjukkan mereka memegang pamflet salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024.
“Kemarin kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dua orang ASN tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, itu hasil inisiatif sendiri. Itu yang kami peroleh informasinya,” jelas Didin.
Untuk dua anggota sekretariat PPS Menes, Didin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pleno dari Panwascam untuk langkah selanjutnya. Jika keduanya terbukti melanggar, kasus ini akan diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Pandeglang untuk diberikan sanksi.
“Untuk dua orang anggota sekretariat PPS Menes tentu kami tangani juga sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Kemarin Panwascam sudah memplenokan sehingga statusnya naik dari informasi awal menjadi temuan. Sudah dilakukan klarifikasi, tinggal pleno di Panwascam. Kalau memang terbukti mengandung dugaan pelanggaran, maka nanti akan kami rekomendasikan ke bagian Sekretariat KPU Pandeglang,” jelasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











