PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang tidak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pulau Mangir, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Javier yang menyikapi adanya keluhan nelayan atas Pulau Mangir yang diklaim bukan tempat umum dan statusnya SHM (Sertifikat Hak Milik) salah satu pihak.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Javier mengatakan, LPSPL tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan Pulau Mangir.
“Untuk sertifikat bisa ditanyakan kepada BPN yang menerbitkan sertifikat,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 16 Juli 2024.
LPSPL Serang hanya menerbitkan surat izin pengelolaan. Hal itu juga ketika memang ada pihak yang sebelumnya telah mengajukan pengelolaan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).
“Jadi kita hanya proses perizinanan. Untuk Pulau Mangir belum mengetahui karena memang sekarang itu untuk proses perizinan langsung ke pusat melalui OSS,” katanya.
Akan tetapi, Javier menjelaskan, terkait pengelolaan Pulau secara aturan tidak boleh dikuasai semua. Hal itu sudah diatur dalam Perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Ada larangan penguasaan pulau secara utuh. Sesuai aturan, dari 100 persen luas pulau, minimal sebanyak 30 persen dikuasai oleh Negara,” katanya.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 11 Peraturan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Serta, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2.
“Itu berarti, maksimal 70 persen dari total luas pulau kecil bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Namun, dari luasan maksimal tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk kebutuhan ruang terbuka hijau dan pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin,” katanya.
Lebih lanjut, Javier menegaskan, terkait adanya klaim Pulau Mangir sudah SHM itu bisa ditanyakan kepada BPN. “Sedangkan untuk pengawasan pulau bisa dikomunikasikan dengan Satwas SDKP,” katanya.
Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang, Pandu Saptoriantoro mengaku, sudah mendapatkan kabar atas Pulau Mangir yang statusnya diklaim sudah SHM.
“Nanti kita akan turun melakukan pengecekan ke Pulau Mangir. Karena kalau secara aturan hanya diberikan izin pengelolaan namun dilarang untuk menguasai lahan pulau 100 persen,” katanya.
Sebelumnya, Aktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.
“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya.
Asep menjelaskan, Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.
“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.
Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.
“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











