SERANG – Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Serang (Perseroda) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank bjb KCK Banten dalam rangka kegiatan dana desa.
Kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT BPR Serang Dadi Suryadi, Kepala DPMD Haryadi, Kepala BPKAD Sarudin, dan Kepala Cabang Bank bjb KCK Banten Ujang Aep Saefullah di Aston Serang Hotel & Convention Center, Curug, Kota Serang pada Kamis 25 Juli 2024.
Sebelum penandatangan kerja sama, terlebih dahulu dilakukannya Literasi dan Inklusi Keuangan Produk dan Jasa Lainnya PT BPR (Perseroda) bersama DPMD Kabupaten Serang dan Kepala Desa se Kabupaten Serang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna.
Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi mengatakan, kegiatan kerja sama sudah dirancang jauh-jauh hari. ”Ini untuk mempermudah, memperlancar kedepannya agar aparatur desa terkait kreditnya dan tabungannya itu semua di BPR. Kita juga menayangkan mekanisme terkait aturan-aturan, SOP kredit sesuai dengan mekanisme yang ada di PT BPR Serang,”katanya.
Dadi mengungkapkan, kerja sama bukan hanya yang berkaitan dengan para kepala desa namun semua perangkat desa. Ke depannya, ia pun menargetkan Badan Permusyawaratan Desa pun agar melalui BPR yang menyangkut keuangan desa.
”Harapan kami ke depan dengan adanya MoU ini semua aparatur desa terkait inklusi keuangan ada di BPR termasuk dengan payroll yang ini bisa mempermudah pelayanan yang ada di desa-desa,”jelasnya.
Ia mengatakan, kerja sama ini juga dibangun beraama Bank bjb KCK Banten. Karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Serang masih di Bank bjb. Sehingha untuk alur pencairan dana desa dari pemerintah masuk ke Bank bjb kemudian ke BPR Serang. ”Kemudian untuk pemotongan Siltap (Penghasilan tetap kepala desa), angsurannya dan lainnya itu masih menggunakan Bank bjb,” paparnya.
Editor: Abdul Rozak