SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pemasok sabu di daerah Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Rabu 24 Juli 2024. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan belasan paket sabu.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial SO (32) tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap SL (40), warga Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
SL sebelumnya ditangkap terlebih dahulu pada hari yang sama, Rabu 24 Juli 2024. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus SL,” ujarnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ali Rahman menjelaskan, penangkapan terhadap SL tersebut dilakukan di dekat rumahnya. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 12 paket sabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut menurut pengakuan SL didapatkan dari SO.
“Ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok. Dari pengakuan tersangka, SL mendapat sabu dari tersangka SO,” ungkapnya.
Ali Rahman mengungkapkan, berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan selanjutnya mengejar SO. Tersangka SO kemudian berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 15.00.
“Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Wakapolres Serang ini.
Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui dirinya telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk yang DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru 1 bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi,” tutur mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.
Editor: Aas Arbi