TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polsek Kronjo, Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pemuda lantaran melakukan penganiayaan terhadap warga menggunakan senjata tajam.
Pemuda berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang tersebut tidak berkutik saat ditangkap oleh personel Polsek Kronjo.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, tersangka E ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada dua orang warga.
Peristiwa penganiayaan tersebut, kata Dedi, terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB
“Jadi, akibat perbuatan tersangka, dua orang warga itu mengalami luka akibat sabetan celurit,” ujar Dedi, Rabu 31 Juli 2024.
Dedi menerangkan, kronologis peristiwa tersebut berawal tersangka E bersama seorang teman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian Di TKP, keduanya menggeber knalpot motor yang dikendarainya. Sehingga, aksi keduanya itu mengundang warga sekitar yang lain berhamburan keluar rumah.
Salah seorang warga berusaha menasehati keduanya. Namun keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit.
“Malah keduanya menyerang warga hingga mengakibatkan dua warga sekitar terluka. Namun setelah warga yang datang semakin banyak, kedua orang itu melarikan diri,” terang Dedi.
Setelah polisi mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dengan serangkaian pemeriksaan.
Akhirnya kata Dedi, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap tersangka E di rumahnya pada Jumat 19 Juli 2024.
Dari tangan tersangka E, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai yang berukuran 80 cm.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Di samping itu, pihaknya memastikan akan terus mengejar tersangka lain yang saat ini buron,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak