SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata, yang ditahan oleh Kejari Serang.
Sarnata ditahan oleh Kejari Serang, pada Selasa, 30 Juli 2024 atas kerja sama menyewakan aset negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY)
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, bagi kami suatu keprihatinan yang mendalam,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, di Kantor Kecamatan Serang, Rabu, 31 Juli 2024.
Nanang mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan mengimbau agar para ASN Pemkot Serang untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Biarkan masalah ini kita hormati proses hukum yang dilakukan Pak Kajari. Tentu sebagai ASN, kami juga sudah mengimbau teman-teman agar berhati- hari membuat suatu kebijakan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Nanang mengaku, Pemkot Serang akan memberikan bantuan, baik itu bantuan pendampingam hukum maupun untuk keluarga Sarnata.
“Akan memberikan bantuan yang diperlukan apakah nanti pendampingan hukumnya atau apapun itu baik ke Pak Kadisnya, keluarganya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal hal macam seperti ini lagi,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) hingga proses di Pengadilan ke depan seperti apa.
“Karena ini sudah ditangani oleh Pak Kajari, tentu kita akan menunggu hasil keputusan di Pengadilan ini, kan masih tersangka di Pengadilan terdakwa nanti kita tinggal nunggu keputusan dengan tetap menjujung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Editor : Merwanda











