TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Kabupaten Tangerang.
WNA asal Nigeria dan Ghana ditangkap petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian selama tinggal di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Imigrasi Tangerang Uray Avian mengatakan, operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan BNN ini dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman akibat kehadiran WNA yang tinggal di sebuah apartemen mewah di kawasan PIK 2.
Setelah didalami, sambung Uray, terdapat 21 orang WNA yang tinggal di apartemen Osaka dan Tokyo yang berlokasi di kawasan PIK 2.
“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ada 10 WNA yang di antaranya melanggar keimigrasian Republik Indonesia. Seluruhnya sudah dilakukan sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya kepada Radar Banten, Kamis, 1 Agustus 2024.
Uray mengatakan, akibat tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, 10 WNA tersebut terancam akan dideportasi dan pencekalan.
“Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait keberadaan WNA di sana,” tambahnya.
Uray mengatakan, terdapat tiga WNA yang ditahan karena tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggal di Indonesia.
“Mereka ini akan dideportasi dan pencekalan. Bagi WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
” WNA yang melanggar karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,”ujar dia,” tambahnya.
Data yang dihimpun, total WNA yang ditangkap berjumlah 21 orang. 10 WNA diantaranya berasal dari Nigeria dan bermasalah over stay dan tidak memiliki identitas diri.
Editor : Merwanda











