PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID –Kantor Kementerian Urusan Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengharapkan semua pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang mengurus sertifikat halal, sehingga mengantongi sertifikat halal.
Dengan demikian, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah menekankan pentingnya memiliki sertifikat halal.
Analis kebijakan Seksi Binmas Islam pada Kemenag Pandeglang, Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa UMKM wajib memiliki label halal baik untuk produk makanan, minuman, maupun jasa penyembelihan.
“Kami mendorong mereka, para pengusaha atau pelaku usaha, untuk memiliki sertifikat halal,” ungkapnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ardi menyampaikan, bahwa proses pembuatan sertifikat halal ini gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Pembuatan sertifikat halal dapat dilakukan oleh pendamping maupun secara mandiri yang dapat diakses dengan mudah.
Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam menawarkan produk mereka, sekaligus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, secara nasional, target awal pemerintah adalah 1 juta produk bersertifikat halal. Namun, capaian saat ini telah melampaui angka 3 juta sertifikat.
Bahkan, Presiden menargetkan penerbitan 10 juta sertifikat halal pada tahun depan, dengan fokus utama pada UMKM. Hal ini karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, meskipun di Pandeglang sudah ada sebagian yang mengantongi label halal tersebut.
Peningkatan jumlah produk bersertifikat halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM, sekaligus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Ia menjelaskan, meski program sertifikasi halal berada di bawah naungan Kementerian Agama, pemerintah daerah juga aktif berpartisipasi dalam pembinaan pelaku UMKM.
“Pemerintah harus berkolaborasi dalam upaya ini,” ujarnya.
Pelaku usaha dapat mendaftar sertifikasi halal secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaku UMKM di beberapa wilayah agar memiliki sertifikat halal.
“Kami sudah mendatangi para pedagang di wilayah sekitar untuk mewajibkan sertifikat halal,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono