PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan larangan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah lokasi yang ditetapkan di dalam peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang.
Larangan itu tertuang di dalam Perbup Pandeglang Nomor 440/kep.73-Huk/2021 Tentang Penetapan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Namun, meski aturan sudah jelas, masih saja ada yang nekat merokok di area yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengakui bahwa sosialisasi mengenai kawasan bebas asap rokok di Pandeglang belum sepenuhnya sampai ke masyarakat. Ia menegaskan pentingnya edukasi lebih lanjut untuk memastikan aturan ini dipahami oleh seluruh warga.
“Pertama, kita memang perlu banyak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kedua, kita juga harus memasang peringatan-peringatan di lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), seperti melalui binder,” kata Ali Fahmi, Kamis 8 Agustus 2024.
Ali Fahmi juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait KTR di Kabupaten Pandeglang masih berlaku dan akan terus diberlakukan selama belum ada pencabutan.
“Iya, masih berlaku kalau belum dicabut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, M. Muryanto, menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan bagian dari upaya mendukung masyarakat dalam menerapkan program gerakan hidup sehat serta menekan jumlah perokok aktif. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mencegah pertumbuhan perokok pemula demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok.
“Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang ini mengatur beberapa lokasi sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk kantor pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau klinik, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, lingkungan tempat anak bermain, tempat ibadah, dan area yang bebas dari iklan rokok,” jelas Muryanto.
Namun, ia mengakui bahwa meskipun aturan ini sudah jelas, masih saja ditemukan aktivitas merokok di kawasan yang seharusnya bebas rokok. Muryanto mengatakan bahwa untuk menegakkan peraturan ini, telah dibentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas memberikan teguran kepada pelanggar.
“Kita sudah ada Satgas untuk mengingatkan, seperti memberikan teguran kepada yang melanggar,” ujarnya.
Muryanto mengungkapkan bahwa Perbup ini tidak memuat sanksi yang tegas, melainkan hanya bersifat teguran. Ia menilai, ke depan perlu adanya pengaturan lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disertai sanksi.
“Harusnya ke depan diatur lewat Perda supaya ada sanksinya. Mungkin kemarin dibuat Perbup dulu untuk mengejar supaya lebih cepat, tapi ke depannya harus diatur lebih tegas,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang. Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Fitri, salah satu warga Pandeglang yang berada di sekitar lingkungan Pemkab Pandeglang mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, larangan KTR bisa menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok dan lebih sehat.
“Saya setuju, asap rokok itu sangat mengganggu, apalagi kalau ada wanita hamil. Itu kan berbahaya bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya,” tuturnya.
Namun, tidak semua warga merasa puas. Gunadi, seorang perokok aktif di Pandeglang, mengaku memahami dan mendukung Perbup KTR, namun ia memperhatikan kurangnya fasilitas khusus untuk merokok.
“Saya setuju dengan larangan ini, dan sadar akan pentingnya. Tapi, masalahnya pemerintah daerah belum menyediakan zona khusus yang diperbolehkan untuk merokok,” tutupnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi