• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Diatur Perbup, Ini Kategori Tempat Kawasan Dilarang Merokok di Kabupaten Pandeglang

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 9 September 2024 15:27
in Pandeglang, Utama
Diatur Perbup, Ini Kategori Tempat Kawasan Dilarang Merokok di Kabupaten Pandeglang

Larangan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang/Foto Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan larangan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah lokasi yang ditetapkan di dalam peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang.

Larangan itu tertuang di dalam Perbup Pandeglang Nomor 440/kep.73-Huk/2021 Tentang Penetapan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Pandeglang.

RelatedPosts

Ketua DPRD Pandeglang Minta Jurnalis Turut Mengawasi Jalannya Roda Pemerintahan

Ketua DPRD Pandeglang Minta Jurnalis Turut Mengawasi Jalannya Roda Pemerintahan

Sabtu, 26 September 2026 09:44
Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Sabtu, 26 September 2026 07:18
Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36

Namun, meski aturan sudah jelas, masih saja ada yang nekat merokok di area yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengakui bahwa sosialisasi mengenai kawasan bebas asap rokok di Pandeglang belum sepenuhnya sampai ke masyarakat. Ia menegaskan pentingnya edukasi lebih lanjut untuk memastikan aturan ini dipahami oleh seluruh warga.

“Pertama, kita memang perlu banyak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kedua, kita juga harus memasang peringatan-peringatan di lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), seperti melalui binder,” kata Ali Fahmi, Kamis 8 Agustus 2024.

Ali Fahmi juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait KTR di Kabupaten Pandeglang masih berlaku dan akan terus diberlakukan selama belum ada pencabutan.

“Iya, masih berlaku kalau belum dicabut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, M. Muryanto, menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan bagian dari upaya mendukung masyarakat dalam menerapkan program gerakan hidup sehat serta menekan jumlah perokok aktif. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mencegah pertumbuhan perokok pemula demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok.

“Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang ini mengatur beberapa lokasi sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk kantor pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau klinik, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, lingkungan tempat anak bermain, tempat ibadah, dan area yang bebas dari iklan rokok,” jelas Muryanto.

Namun, ia mengakui bahwa meskipun aturan ini sudah jelas, masih saja ditemukan aktivitas merokok di kawasan yang seharusnya bebas rokok. Muryanto mengatakan bahwa untuk menegakkan peraturan ini, telah dibentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas memberikan teguran kepada pelanggar.

“Kita sudah ada Satgas untuk mengingatkan, seperti memberikan teguran kepada yang melanggar,” ujarnya.

Muryanto mengungkapkan bahwa Perbup ini tidak memuat sanksi yang tegas, melainkan hanya bersifat teguran. Ia menilai, ke depan perlu adanya pengaturan lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disertai sanksi.

“Harusnya ke depan diatur lewat Perda supaya ada sanksinya. Mungkin kemarin dibuat Perbup dulu untuk mengejar supaya lebih cepat, tapi ke depannya harus diatur lebih tegas,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang. Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Fitri, salah satu warga Pandeglang yang berada di sekitar lingkungan Pemkab Pandeglang mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, larangan KTR bisa menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok dan lebih sehat.

“Saya setuju, asap rokok itu sangat mengganggu, apalagi kalau ada wanita hamil. Itu kan berbahaya bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya,” tuturnya.

Namun, tidak semua warga merasa puas. Gunadi, seorang perokok aktif di Pandeglang, mengaku memahami dan mendukung Perbup KTR, namun ia memperhatikan kurangnya fasilitas khusus untuk merokok.

“Saya setuju dengan larangan ini, dan sadar akan pentingnya. Tapi, masalahnya pemerintah daerah belum menyediakan zona khusus yang diperbolehkan untuk merokok,” tutupnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantenkabupaten pandeglangkawasan tanpa asap rokoklarangan merokokPandeglangPemkab Pandeglangperaturan bupatiPerbup pandeglangsekda pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kekompakan Warga Desa Pelawad Pukau Tim Juri LKBA

Next Post

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan UHC Award 2024

Next Post
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan UHC Award 2024

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan UHC Award 2024

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan

Pilar Perkuat Pos Gizi Tangsel, Sasar Balita hingga Ibu Hamil dari Keluarga Rentan

by Haidaroh
Sabtu, 26 September 2026 18:26
0

TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat program...

Pemkot Tangsel Pertahankan Prestasi TP2DD, Raih Juara 1 Wilayah Jawa-Bali 2026

Pemkot Tangsel Pertahankan Prestasi TP2DD, Raih Juara 1 Wilayah Jawa-Bali 2026

by Haidaroh
Sabtu, 26 September 2026 18:24
0

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menorehkan prestasi dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Melalui Tim Percepatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.