PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai menerima gaji ke-13 pada Senin, 8 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hak para pegawai.
Selain gaji ke-13, Bupati Dewi juga menginstruksikan penganggaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan pengalokasian anggaran sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai Rp7,925 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, Bupati Pandeglang telah menginstruksikan percepatan penyaluran gaji ke-13 sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai.
“Bupati Pandeglang menunjukkan komitmennya melalui langkah konkret dengan menginstruksikan penganggaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus menghadirkan keadilan dan kepastian bagi seluruh pegawai,” katanya, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Asep, pencairan gaji ke-13 tepat waktu diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang.
“Walaupun dampak langsung gaji ke-13 dirasakan oleh ASN, multiplier effect-nya dapat dirasakan oleh berbagai sektor. Gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang tepat untuk mendorong daya beli masyarakat Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi para pegawai, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat.
Editor: Mastur Huda











