• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Soal Pro-Kontra Pemerintah Perbolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi, Begini Reaksi Pejabat Madrasah Kemenag Pandeglang

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 9 September 2024 15:27
in Pandeglang, Utama
Soal Pro-Kontra Pemerintah Perbolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi, Begini Reaksi Pejabat Madrasah Kemenag Pandeglang

Kepala Seksi madrasah Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Isa/Foto Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Pada PP yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja alias pelajar.

RelatedPosts

Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Dinkes Pandeglang Tak Punya Alat Deteksi Influenza Tipe A

Dinkes Pandeglang Tak Punya Alat Deteksi Influenza Tipe A

Jumat, 9 Oktober 2026 08:41

Aturan tersebut dituang dalam Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir ‘e’ yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi menjaga kesehatan reproduksi perilaku seksual berisiko dan akibatnya keluarga berencana serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Isa memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut yang saat ini tengah menjadi polemik dari berbagai kalangan, terkait yang bertentangan dengan syariat agama dan berdampak positif.

“Semua kebijakan yang berdampak positif dan tidak bertentangan dengan norma agama tidak menjadi masalah. Namun, saya tidak bisa berkomentar banyak karena belum ada sosialisasi dari pihak terkait dan belum ada kebijakan yang dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis 8 Agustus 2024.

Menurutnya, kalau ditinjau dari persepektif kesehatannya mungkin hal itu tidak masalah.

H. Isa mengaku baru mengetahui informasi terkait kebijakan ini dari berbagai sumber media belakangan ini.

“Kami masih mempelajarinya sambil menunggu sosialisasi dari pihak terkait mengenai peraturan tersebut dan bagaimana kajiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa madrasah memiliki ciri khas keagamaan yang tidak boleh keluar dari konteks aturan yang ada.

“Kami paham bahwa peraturan tersebut pasti telah melalui kajian. Namun, sampai saat ini kami belum menerima informasi detail mengenai proses kebijakan tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, H. Isa juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kebijakan tersebut di sektor pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memiliki aturan khusus, seperti kursus calon pengantin (Catin) yang bekerja sama dengan KUA dan puskesmas untuk memberikan pembinaan.

“Setiap calon pengantin harus mengikuti pembinaan yang sudah tertuang dalam undang-undang perkawinan,” tegasnya.

H. Isa menekankan bahwa di Kementerian Agama dan madrasah-madrasah, karakter pendidikan akhlak sangat ditekankan kepada anak didik.

“Madrasah selalu mengedepankan akhlak karena akhlak berada di atas ilmu. Norma agama selalu diutamakan dalam setiap aspek pendidikan,” tutupnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantenkabupaten pandeglangKemenag PandeglangKesehatankonselingkontrasepsinorma-normaPandeglangPelajarPeraturan presidenpp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nabila Sofiya Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Provinsi Banten

Next Post

Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Next Post
Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Serang Barat (Kumaseba) menyoroti persoalan truk over dimension over loading (ODOL)...

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Banten Diperkirakan Capai Rp100 Miliar

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 15:35
0

Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.