slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Soal Pro-Kontra Pemerintah Perbolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi, Begini Reaksi Pejabat Madrasah Kemenag Pandeglang

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
09-08-2024 07:19:09
in Pandeglang, Utama
Soal Pro-Kontra Pemerintah Perbolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi, Begini Reaksi Pejabat Madrasah Kemenag Pandeglang

Kepala Seksi madrasah Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Isa/Foto Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Pada PP yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja alias pelajar.

Baca Juga :

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Kebanyakan Makan Sate dan Gulai Saat Iduladha? Ini Makanan Penetralisir Kolesterol yang Disarankan Ahli

Aturan tersebut dituang dalam Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir ‘e’ yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi menjaga kesehatan reproduksi perilaku seksual berisiko dan akibatnya keluarga berencana serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Isa memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut yang saat ini tengah menjadi polemik dari berbagai kalangan, terkait yang bertentangan dengan syariat agama dan berdampak positif.

“Semua kebijakan yang berdampak positif dan tidak bertentangan dengan norma agama tidak menjadi masalah. Namun, saya tidak bisa berkomentar banyak karena belum ada sosialisasi dari pihak terkait dan belum ada kebijakan yang dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis 8 Agustus 2024.

Menurutnya, kalau ditinjau dari persepektif kesehatannya mungkin hal itu tidak masalah.

H. Isa mengaku baru mengetahui informasi terkait kebijakan ini dari berbagai sumber media belakangan ini.

“Kami masih mempelajarinya sambil menunggu sosialisasi dari pihak terkait mengenai peraturan tersebut dan bagaimana kajiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa madrasah memiliki ciri khas keagamaan yang tidak boleh keluar dari konteks aturan yang ada.

“Kami paham bahwa peraturan tersebut pasti telah melalui kajian. Namun, sampai saat ini kami belum menerima informasi detail mengenai proses kebijakan tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, H. Isa juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kebijakan tersebut di sektor pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memiliki aturan khusus, seperti kursus calon pengantin (Catin) yang bekerja sama dengan KUA dan puskesmas untuk memberikan pembinaan.

“Setiap calon pengantin harus mengikuti pembinaan yang sudah tertuang dalam undang-undang perkawinan,” tegasnya.

H. Isa menekankan bahwa di Kementerian Agama dan madrasah-madrasah, karakter pendidikan akhlak sangat ditekankan kepada anak didik.

“Madrasah selalu mengedepankan akhlak karena akhlak berada di atas ilmu. Norma agama selalu diutamakan dalam setiap aspek pendidikan,” tutupnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantenkabupaten pandeglangKemenag PandeglangKesehatankonselingkontrasepsinorma-normaPandeglangPelajarPeraturan presidenpp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nabila Sofiya Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Provinsi Banten

Next Post

Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Related Posts

Camat Mekarjaya Wildan Pratama (kedua dari kanan) tengah melakukan monitoring pembangunan betonisasi jalan poros Desa Mekarjaya-Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 Mei 2026.
Pandeglang

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 09:05

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Camat Mekarjaya, Wildan Pratama monitoring pembangunan jalan poros desa Kecamatan Mekarjaya. Jalan poros desa itu merupakan penghubung...

Read moreDetails

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Kebanyakan Makan Sate dan Gulai Saat Iduladha? Ini Makanan Penetralisir Kolesterol yang Disarankan Ahli

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

BGN Kurangi Distribusi MBG dan Hentikan Sistem Bundling

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Kodim Pandeglang Salurkan 180 Paket Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Next Post
Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Efisiensi APBD Perubahan, Dewan Wanti-wanti Pemprov Banten tentang Ini

Efisiensi APBD Perubahan, Dewan Wanti-wanti Pemprov Banten tentang Ini

Maju di Pilkada Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna Serahkan Berkas Pengunduran Diri ke BKPSDM

Maju di Pilkada Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna Serahkan Berkas Pengunduran Diri ke BKPSDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Senin, 1 Juni 2026 08:45
Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Senin, 1 Juni 2026 08:40
Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Senin, 1 Juni 2026 08:32
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Senin, 1 Juni 2026 08:45
Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Senin, 1 Juni 2026 08:40
Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Senin, 1 Juni 2026 08:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

by Purnama Irawan
Senin, 1 Juni 2026 10:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, Miftahul Farid Sukur, menilai Ahmad Mursidi layak...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

by Andre Adisas Putra
Senin, 1 Juni 2026 10:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Serang Kota menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026. Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Hijau Polresta...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak