KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri melakukan operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
Operasi itu digelar di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, mengatakan, operasi tadi dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jadi, operasi itu merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Sukri.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga dalam operasi tadi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan.
Sukri mengungkapkan, sebanyak 12 kendaraan yang terjaring dalam operasi itu, dengan sejumlah bentuk pelanggaran, antara lain, tidak memiliki izin trayek yang sah, tidak layak jalan, serta pelanggaran administratif lainnya.
“Para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terjaring akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Sukri.
Dia berharap, dengan adanya operasi ini, kesadaran para pengusaha dan pengemudi angkutan akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat.
Selain itu dia juga berpesan kepada para pengemudi kendaraan agar taat aturan dan selalu memeriksa kelengkapan berkendara.
Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1271/VIII/Dishub/2024.
“Nah, Dishub Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara rutin,” pungkas dia. (*)
Editor: Agus Priwandono