PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Verifikator selesai melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap dokumen syarat dukungan dua pasangan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak 2024. Kedua pasangan bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Pandeglang yaitu pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar.
Verifikasi faktual perbaikan kedua dilakukan oleh verifikator terdiri dari Anggota PPS dan sekretariat terhadap pendukung pasangan Uday Suhada-Pujiyanto yang tersebar di 17 kecamatan dan pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar di 32 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Jumlah dokumen syarat dukungan yang di verifikasi faktual perbaikan kedua untuk pasangan Uday-Pujiyanto sebanyak 130.950 dukungan dengan sebaran di 17 kecamatan. Sedangkan pasangan Aap-Qomar sebanyak 46.714 dengan sebaran di 32 kecamatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, kemarin temen-temen PPK sudah melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.
“Selanjutnya KPU, kabupaten dan kota sedang melaksanakan rekapitulasi hasil pleno verifikasi faktual perbaikan kedua di tingkat kecamatan. Yang nanti akan kita plenokan secara terbuka di tingkat kabupaten,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Agustus 2024.
Restu menjelaskan, pleno tingkat kabupaten hasil verfak perbaikan kedua akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2024. Kemudian pada tanggal 19 Agustus penetapan hasil verfak perbaikan kedua.
“Pelaksanaan verfak tentunya terkait adanya dinamika bergantung bagaimana para pendukung ini ditemui para verifikator. Dalam hal ini temen PPS dan sekretariat,” katanya.
Restu memastikan, dinamika saat melaksanakan verfak pastinya ada baik kepada mereka yang mendukung maupun tidak mendukung.
“Tapi sejauh ini dinamika yang ada tidak sampai menganggu terhadap proses tahapan verifikasi faktual,” katanya.
Ketika ditanya, apakah kedua bakal calon perseorangan lolos verifikasi faktual perbaikan kedua, Restu mengaku, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
“Sebab saat ini masih dalam penghitungan atau rekapitulasi hasil pleno tingkat kecamatan. Terkait hal itu nanti di forum pleno terbuka tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2024,”
Ketika memang hasil pleno tingkat kabupaten, jumlah dukungan kedua Bacalon Perseorangan memenuhi syarat maka bakal paslon perseorangan bisa mengikuti pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Kalau memang hasilnya memenuhi syarat maka bisa bersama-sama mengikuti pendaftaran Bacalon Bupati. Karena memang verifikasi faktual ini bagian dari prasyarat administrasi harus dipenuhi oleh Bakal Calon Perseorangan,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











