SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada tahun 2023 lalu, Kejati Banten telah memberikan pengawalan atau pendampingan terhadap proyek strategis daerah (PSD) milik Pemprov Banten senilai Rp 1 triliun lebih. Proyek tersebut telah rampung 100 persen.
Hal tersebut terungkap saat rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis proyek prioritas daerah (PPD) di Aula Kejati Banten, Kamis pagi, 15 Agustus 2024.
Hadir dalam acara tersebut Kajati Banten Siswanto, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih, para asisten di Kejati Banten dan para pejabat utama di Pemprov Banten.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan pengamanan pembangunan strategis yang dilaksanakan pada Tahun 2023 terhadap PSD Provinsi Banten dengan total pagu anggaran Rp 1.039.865.311.271 yang dikawal oleh tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) selesai 100 persen,” kata Kajati Banten Siswanto.
Kajati mengatakan, anggaran fantastis tersebut untuk 80 paket kegiatan. Puluhan proyek tersebut tersebar di tujuh SKPD. “Proyek Strategis Daerah Provinsi Banten adalah sebanyak 80 Kegiatan yang tersebar di 7 SKPD,” ungkapnya.
Kajati menjelaskan, tugas Kejaksaan dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, kejaksaan diamanahkan untuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Bahwa untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya.
Untuk itu kata Kajati, kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara. Kemudian, menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah, negara dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional,” ujar mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta ini.
Kajati menjelaskan, pengamanan pembangunan tidak hanya menjadi tugas bidang Intelijen kejaksaan saja, melainkan sinergi, koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama yang dibangun dengan komitmen yang kuat dan solid, baik antar bidang di kejaksaan.
“Ada bidang perdata dan tata usaha negara, juga bidang pemulihan aset, maupun dengan stakeholder eksternal, utamanya dengan pemerintah daerah. Maka dari itu, untuk mewujudkannya tidak cukup hanya dengan kemauan dan komitmen saja, tetapi juga harus dibuktikan dengan kerja nyata yang terukur, tepat sasaran, dan akuntabel,” tutur Kajati.
Kajati menambahkan, dalam pelaksanaan tahapan pembangunan dimungkinkan ada Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Segala macam AGHT tersebut harus kita antisipasi dan atasi.
“Dan kejaksaan, melalui fungsi intelijen penegakan hukum dalam pengamanan pembangunan strategis akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya untuk mengidentifikasi, meminimalisir, dan menangani setiap AGHT,” tuturnya.
Editor : Merwanda











