LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, berharap agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cisalak, untuk memperbaiki jalan desa yang mengalami kerusakan selama bertahun-tahun.
Kepala Desa Jayamanik, Oji Saputra mengatakan, sampai saat ini kondisi wilayahnya merupakan desa tertinggal dan terpencil yang berada di Kecamatan Cimarga yang belum pernah tersentuh dengan pembangunan apalagi perbaikan jalan.
Dia menyebutkan, wilayahnya yang dikelilingi PTPN saat ini mengalami kerusakan pada infrastruktur jalan yang dibiarkan bertahun-tahun. Seharusnya pihak perusahaan bisa bertanggung jawab.
“Sampai saat ini sejumlah prasarana di Desa Jayamanik tidak memadai akibat dikelilingi PT Perkebunan Nusantara tanpa adanya perbaikan dari pemerintah dan PT Perkebunan Nusantara,” kata Oji kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 18 Agustus 2024.
Diketahui, puluhan warga Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, sudah mendatangi kantor PTPN VIII Cisalak pada Jumat 16 Agustus 2024.
Selain permintaan akses jalan yang rusak, Kepala Desa Jayamanik juga mendesak pihak PTPN Untuk memperhatikan sarana pendidikan SMP Negeri Satu Atap (Satap) yang saat ini masih menginduk ke sekolah lainnya yang berada di Kecamatan Cimarga.
“Kami meminta juga untuk sarana pendidikan di SMP Negeri Satu Atap (Satap) karena hanya memiliki tiga ruang kelas akibat keterbatasan lahan,” tegasnya.
Anggaran Dana Desa untuk memperbaiki infrastruktur di Desa Jayamanik anggarannya sangat terbatas dan tidak cukup. Selain itu jalan melintasi di area PTPN bukan kewenangan Pemerintah Desa melainkan ranah PTPN itu sendiri
Padahal menurutnya sesuai dengan yang terkandung pada UUD Pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi, Air dan Ruang Aangkasa serta Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan sebesar-besarnya di pergunakan untuk Kemakmuran Rakyat serta mengacu pada UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Namun hal itu tidak ada realisasi.
“Dalam UUD kan sudah jelas bahwa Bumi, Air dan Ruang Aangkasa serta Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan sebesar-besarnya di pergunakan untuk Kemakmuran Rakyat, namun sudah 79 tahun Indonesia Merdeka Kami di Desa Jayamanik belum merasakan Kemerdekaan tersebut,” terangnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya