SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 141 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang hingga kini belum memiliki lahan, baik tanah bengkok milik desa maupun lahan milik pemerintah daerah yang representatif.
Kondisi tersebut membuat pembangunan gerai KDMP di 141 desa itu belum dapat direalisasikan, lantaran belum adanya regulasi teknis yang mengatur desa tanpa ketersediaan lahan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, dari total 29 kecamatan, hanya Kecamatan Tanara yang tidak memiliki satu pun desa yang dibangun gerai KDMP pada tahun ini. Hal ini disebabkan tidak adanya lahan bengkok yang layak untuk pembangunan gerai.
Kepala Desa Siremen, Kecamatan Tanara, Efendi, mengatakan, pihaknya mendukung penuh program KDMP yang dicanangkan pemerintah pusat. Namun, desanya termasuk yang tidak memiliki tanah bengkok maupun lahan pemerintah daerah untuk pembangunan gerai tersebut.
“Dari dulu sejak saya kecil Desa Siremen memang tidak punya tanah bengkok. Jadi kita belum bisa dibangunkan gerai karena belum ada lahannya, dan regulasinya juga belum keluar,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Ia berharap pemerintah dapat segera mencarikan solusi, mengingat salah satu opsi yang memungkinkan adalah pembebasan lahan. Menurutnya, kecil kemungkinan masyarakat dapat menghibahkan lahan seluas 1.000 meter untuk pembangunan gerai KDMP.
“Kita masih menunggu apakah lahannya akan dibelikan atau seperti apa. Kalau mengharapkan hibah dari masyarakat rasanya tidak mungkin, kecuali untuk fasilitas ibadah seperti musala atau masjid,” katanya.
Efendi juga menyoroti pemotongan dana desa tahun 2026 yang mencapai 64 persen untuk mendukung program KDMP. Meski demikian, ia berharap tetap ada kepastian bagi desa yang tidak memiliki lahan.
“Kalau pusat menghendaki pemotongan, kami ikut aturan. Tapi kami juga butuh solusi agar desa yang tidak punya lahan tetap bisa memiliki gerai KDMP,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Kecamatan Tanara tidak ada desa yang bisa menjalankan program pembangunan gerai KDMP tahun ini karena keterbatasan lahan. Sekalipun ada tanah bengkok, lokasinya dinilai tidak layak.
“Ada yang punya tanah bengkok, tapi di tengah sawah, tentu tidak memungkinkan untuk dibangun gerai,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi. Ia mengaku bingung dan menyayangkan pemotongan dana desa yang tetap diberlakukan meski desanya belum mendapatkan kepastian pembangunan gerai KDMP.
“Kalau desa tidak bisa membangun karena kendala lahan, kami juga prihatin karena dana desa tetap terpotong untuk KDMP,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari 15 desa di Kecamatan Petir, sebanyak 11 desa tidak memiliki tanah bengkok maupun lahan pemerintah.
“Mayoritas desa tidak punya tanah bengkok. Kami berharap pemerintah bisa mencarikan solusi agar desa-desa ini tetap bisa memiliki gerai KDMP,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda










