PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.OD – KPU Kabupaten Pandeglang telah mencoret nama politisi muda Partai Demokrat atas nama Iing Andri Supriadi dari daftar calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2024. Nama Iing Andri Supriadi dicoret atau tidak dimasukan dalam daftar nama Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dikarenakan akan maju menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang di Pilbup Pandeglang pada Pilkada Serentak 2024.
Iing Andri Supriadi merupakan politisi partai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang yang pada Pemilu 2024 meraih suara tertinggi se Kabupaten Pandeglang yakni sebanyak 12.772 suara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang Fuhaira Amin mengatakan, Iing Andri Supriadi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg terpilih setelah pleno awal.
“Ketika itu, ia membuat surat ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang. Terus ke KPU, terkait niatan ia menyalonkan Wakil Bupati Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 18 Agustus 2024.
Selanjutnya, DPC Partai Demokrat menggelar rapat terbatas. Kemudian menindaklanjutinya dengan membuat surat ke KPU untuk ditindaklanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan Alhamdulillah sudah diplenokan. Jadi nama yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam nama Caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024,” katanya.
Tanggal pelantikan itu sesuai dengan periode yang lalu. Yakni periode 2019-2024.
“Sebagai penggantinya yaitu Ibu Cicih. Yang meraih suara terbanyak kedua di Dapil 3 Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Proses pengunduran diri, dilakukan oleh Iing Andri Supriadi dengan membuat surat resmi ke DPC Partai Demokrat.
“Kita lakukan klarifikasi dulu, menanyakan apakah betul dan kita rapatkan bersama pengurus terbatas. Kemudian kita jawab surat itu dengan tembusan kepada DPD, kepada KPU untuk ditindaklanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya yang bersangkutan dihadirkan di DPC Partai Demokrat.
“Dan ditanyakan apakah ada paksaan dan sebagainya. Jawabannya tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, sementara ini memang sudah ada salah satu Caleg terpilih mengundurkan diri.
“Yang melaporkan melalui Partai. Dan Caleg terpilih itu sudah memberikan surat pengunduran diri,” katanya.
Restu menjelaskan, kalau melihat administrasinya, pengunduran diri Caleg terpilih ini untuk menyalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Pandeglang.
“Atas nama Iing Andri Supriadi dari Dapil 3 Kabupaten Pandeglang. Dari Partai Demokrat,” katanya.
Proses selanjutnya, dengan mundurnya caleg terpilih peserta Pemilu tahun 2024 ada aturannya. Hal itu sesuai regulasi di PKPU nomor 6 tahun 2024 berkaitan dengan penetapan calon terpilih perolehan suara dan kursi.
“Mundurnya calon ini mungkin untuk administrasi pencalonan beliau,” katanya.
Kemudian, terkait dengan adanya surat pengunduran diri, KPU Kabupaten Pandeglang sudah melakukan proses klarifikasi kepada Partai Politik. Yakni ke Partai Demokrat.
“Pertama untuk memastikan apakah betul beliau mengundurkan diri. Setelah mendapat surat pengunduran diri yang telah dikirimkan oleh Partai Demokrat kepada KPU Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Proses klarifikasi ditemani oleh temen Bawaslu. Melakukan klarifikasi kebenaran atas surat pengunduran diri.
“Dan ini juga diatur di PKPU nomor 6 tahun 2024, dalam pasal 48 di ayat 5. Untuk penggantinya ini calon yang mendapatkan suara perolehan terbanyak berikutnya di Dapil tersebut yakni Dapil 3,” katanya.
Adapun untuk nama penggantinya sudah ada yakni atas nama Cicih. Setelah diklarifikasi dan Caleg terpilih atas nama Iing Andri Supriadi benar mengundurkan diri.
“Kemudian kami melakukan perubahan SK Penetapan KPU Hasil Pemilu tahun 2024 untuk Dapil 3,” katanya.
Kemudian KPU berkirim surat kepada Sekretariat Dewan dan sudah memenuhi sesuai kebutuhan yang dimintai Sekretariat Dewan untuk penetapan atau pelantikan calon terpilih.
“Kemarin kita sudah menyerahkan dokumen administrasi berkaitan kepentingan pelantikan calon DPRD Kabupaten Pandeglang terpilih hasil Pemilu 2024. Kami sudah menyerahkan surat keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1484 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Pandeglang nomor 1473 tahun 2024 tentang penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu tahun 2024,” katanya.
Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi membenarkan, kalau ia sudah lama mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.
“Pengunduran diri sudah lama. Ada kali dua bulan lalu,” katanya.
Iing mengungkapkan, dirinya mundur sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang karena ingin melanjutkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Dengan sebelumnya telah mendapatkan restu dari orang tua, istri, para guru dan dorongan dari tokoh agama, tokoh, serta semua elemen masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
“Mohon doanya kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk dapat melanjutkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya