LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk tindak tegas dan memberantas politik uang di Pilkada Kabupaten Lebak.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi pada KPK, Amir Arief, menyatakan bahwa pelaku politik uang atau money politics ada tindak pidananya. Mereka yang melakukan politik uang tidak dibenarkan.
“Jadi ada tindak pidananya, aturanya ada di Bawaslu. Jadi penegak aturan pemilu itu ada di bawaslu. KPK mewanti-wanti jangan ada prilaku antikorupsi, karena kemarin ditemukan di beberapa daerah, seperti Gubernur Maluku utara itu mengumpulkan uang untuk, persiapan pemilu pilkada dulu tahun 2020,” Amir kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia menyebutkan, bahwa ketika aturan tersebut ditegakan, ada beberapa kepala daerah yang ditangkap karena mengumpulkan uang ilegal. Ditegaskannya, KPK berfokus pada pencegahaan politik uang yang terjadi pada pemilu.
“Jadi KPK bukan fokus pada pelanggaranya karena itu ada di Bawaslu, tetapi cegah politik uangnya. Karena bersumber dari pengumpulan uang secara ilegal, karena itu korupsi,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini Bawaslu dan KPU yang ada setiap daerah termasuk Kabupaten Lebak, masih lemah dalam melakukan pengawasan politik uang. Bahkan, dari data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) BPS RI capaian 2023 sebesar 3,92 persen, sementara tahun 2024 turun menjadi 3,85 persen.
Amir menyebutkan, untuk data masing-masing provinsi memang belum ada. Namun saat ini pihaknya berharap semoga IPAK 2024 terus menurun.
“KPK selalu mengingatkan bersama Bawaslu dan KPU juga, kami selalu mengkonsolidasikan dan mengajak bawah penegakan hukum harus tegas. Setiap pelanggaran pemilu ada Bawaslu, dan yang paling penting Bawaslu harus melaksanakan tugas terkait pelanggaran dan KPK melaksanakan tugas mendeteksi kerupsi sebelum pemilu karena momenya sekarang krusia banget,” terangnya.
Sementara itu, Dian Rahmawati, Kepala Satgas Kampanye Antikorupsi KPK, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi mencegah politik uang. Sehingga kedepannya politik uang bisa benar-benar dicegah dalam pelakasanaan Pilkada.
“Iya nanti 27 November pemilihan kepala Daerah serentak se Indonesia, jadi kita bagaimana memilih pemimpin yang berintegritas jangan sampai pemimpin yang kita pilih memiliki intrik money politik,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat harus benar-benar menjauhi politik uang. “Ujung-ujungnya tidak bisa mengembangkan kesejahteraan daerahnya, justru jadi bisa merugikan masyarakat,” tambahnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












