TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel tengah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak-anak korban pencabulan sesama jenis.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan, ada 7 korban yang telah melapor dan tengah dilakukan pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Pemkab Kabupaten Tangerang.
“Update kasus ini, para korban sedang menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Kabupaten Tangerang. Untuk hasil belum kita dapat. Jika sudah ada hasil akan kita gelar perkara kembali. Jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban,” ujar Agil, Jumat 23 Agustus 2024.
Menurut Agil, sejauh ini terduga pelaku yang juga masih kategori anak berusia 13 tahun belum ditetapkan statusnya menjadi tersangka. “Belum, kita masih melakukan pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti dulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa pencabulan terhadap anak yang terduga pelakunya juga anak sesama jenis terjadi di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada April 2024 lalu.
Diperkirakan 12 anak dibawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh anak dibawah umur berinisial MR (13). Kasus pencabulan sesama jenis anak ini berawal dari pengakuan seorang anak laki-laki berusia 8 tahun kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tangsel.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor: Bayu Mulyana











