SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, setelah menerima surat dinas dari KPU RI, pihaknya memastikan akan menggunakan putusan MK untuk pendaftaran calon kepala daerah.
“Syarat calon awalnya di PKPU 8 dan Undang-Undang 10 itu berdasarkan perolehan kursi, atau syarat kursi 20 dan 25 persen. Setelah putusan MK, yaitu ketentuan minimal 6,5 sampai 10 persen,” katanya, Sabtu, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuan dari jumlah DPT yang mencapai 1.226.201, Kabupaten Serang masuk syarat 6,5 persen dari jumlah suara sah untuk pencalonan.
“Jumlah seluruh suara sah partai 966.494, 6,5 persennya ialah 62.822 suara sah itu syarat minimalnya. Tinggal dilihat perolehan partai mana yang mampu mengusung pasangan calon sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, ada sekitar delapan partai politik di Kabupaten Serang yang dapat mengusung pasangan calonnya sendiri. Sementara, sisanya harus menjalin koalisi.
“Surat dinas KPU baru turun tadi malam, tugas kita komisioner akan mulai melakukan sosialisasi, menjelaskan ke seluruh partai politik bahwa surat dinas KPU sudah keluar, dan KPU harus berpedoman pada putusan MK,” tegasnya.
Untuk perolehan suara pada Pileg 2024, delapan parpol yang memenuhi syarat mengusung calonnya sendiri adalah PKB 86.135 suara, Gerindra 131.040 suara, PDIP 78.005 suara, Golkar 184.108 suara, NasDem 85.654 suara, PKS 103.460 suara, PAN 76.737 suara, dan Demokrat 80.698 suara.
Sementara, partai yang harus berkoalisi yakni Partai Buruh 9.831 suara, Partai Gelora 7.061 suara, PKN 895 suara, Hanura 8.515 suara, Garda Republik Indonesia 5.686 suara, BPP 26.193 suara, PSI 9.326 suara, Perindo 6.504 suara, PPP 61.464 suara, dan Partai Umat 5.182 suara.
Mengenai syarat calon di putusan MK, dihitung dirangkaian pencalonan, tepatnya pada saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September.
“Umur genap 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati sejak penetapan pasangan calon. Sebelumnya dihitung sejak pelantikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











