PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Saban tahun ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang bercerai. Tahun 2024 ini ada empat ASN yang mengajukan perceraian.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri mengungkapkan bahwa dari empat ASN yang mengajukan perceraian, mayoritas merupakan perempuan.
Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang awalnya datang ke BKPSDM untuk sekadar berkonsultasi.
“Sebagian besar dari mereka yang datang untuk berkonsultasi adalah perempuan yang berniat mengajukan gugatan cerai. Pada tahun 2024 ini, sekitar empat orang telah mengajukan permohonan cerai atau datang untuk berkonsultasi dengan kami,” ungkap Farid Fikri saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 26 Agustus 2024.
Menurutnya, penyebab perceraian ASN yang berkonsultasi ke BKPSDM cukup beragam.
“Berbagai penyebab perceraian ASN itu termasuk perselisihan, perselingkuhan, dan faktor ekonomi, meskipun kasus yang terkait ekonomi hanya satu,” katanya.
Farid menuturkan ASN yang mengajukan perceraian tak lama setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Beberapa di antaranya bahkan bercerai setelah baru saja diangkat sebagai PNS atau PPPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanismenya mereka harus melapor kepada atasan tempat mereka berdinas. Selanjutnya, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) itu akan melakukan pembinaan.
“Kami hanya bisa mediasi selama ini si pegawai ketika melakukan konsultasi diberikan arahan pembinaan saja, ketika konsul pun kita arahkan untuk berpikir kembali kita berikan jeda waktu sekitar 3 bulan lah untuk berpikir, nanti kedua belah pihak itu biasanya dipanggil kembali,” jelasnya.
Jika pembinaan tidak berhasil, maka Bagian Kepegawaian masih akan melakukan mediasi. Jika mediasi menemukan jalan buntu, Bagian Kepegawaian akan melapor kepada atasannya untuk mengajukan izin cerai.
“Ya kalau kekeuh pengen udahan aja atau sudah tidak sepaham lagi ya akhirnya dikembalikan lagi ke majelis hakim untuk memberikan keputusan, kalau ke dinas cuman izin mengajukan cerai saja. Kita serahkan ke atasannya langsung ke OPD masing-masing kalau misal Setda atau dindik dan OPD lainnya,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang tahun 2023 lalu, angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang tinggi, pihak Pengadilan Agama (PA) Pandeglang mencatat terdapat sebanyak 32 kasus perceraian ASN di tahun lalu.
Reporter: Moch Madani Prasetia