SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 senilai Rp 39,1 miliar tak kunjung rampung.
Padahal, proses PKN perkara tersebut sudah mulai ditangani auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten selama satu tahun lebih.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi membenarkan adanya audit PKN tersebut belum selesai. Ia mengaku, pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Banten.
“Iya belum (hasil audit kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon),” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Agustus 2024.
Ade tidak membeberkan alasan audit PKN perkara tersebut belum rampung. Namun demikian, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak auditor. “Kami masih melakukan koordinasi,” ujar alumnus Sespimmen Polri Dikreg ke-62 tahun 2022 ini.
Dalam kasus tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit PKN-nya. “Kita tidak bisa menetapkan tersangka kalau belum ada hasil auditnya. Kami masih menunggu auditnya dulu,” ucap alumnus Akpol 2006 ini.
Meski belum menetapkan tersangka, namun penyidik diakui Ade, telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Sudah ada perbuatan melawan hukumnya, tapi tidak bisa saya sampaikan,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin ini.
Ade membenarkan, proyek yang didanai oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon itu dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK).
Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK yang merupakan salah satu perusahaan BUMN ini menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II). “Iya benar yang mengerjakan PT Amarta Karya, perusahaan BUMN. Kemudian, ada KSO-nya,” ungkapnya.
Ade menambahkan, selain mengusut tersebut, pihaknya juga telah merampungkan penyidikan kasus proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Meraka yakni, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu. Sementara, Akmal Firmansyah masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang.
“Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa),” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor : Merwanda











