slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
31-05-2026 11:50:56
in Bisnis
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2026. 

Melalui kebijakan terbaru, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan, namun terdapat sejumlah perubahan penting mengenai subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga :

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

UMKM Tangsel Didorong Punya Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Kemenkum Beri Legalitas Hukum 9 Pelaku UMKM Pandeglang

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai pajak UMKM. 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM tersebut dan wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

Tarif Pajak UMKM 2026 Tetap 0,5 Persen

Meski terdapat perubahan pada cakupan penerima fasilitas, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet usaha.

Skema ini dinilai lebih sederhana dibandingkan sistem pajak normal karena pelaku usaha tidak perlu menghitung laba bersih sebagai dasar pengenaan pajak. Pajak dihitung langsung dari total omzet yang diperoleh dalam satu periode.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah usaha memiliki omzet Rp 100 juta per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 ribu atau 0,5 persen dari total omzet tersebut.

Batas Waktu Pemanfaatan Fasilitas Dihapus

Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam aturan pajak UMKM 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Pada aturan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan fasilitas tersebut selama tujuh tahun, sedangkan perseroan perorangan dibatasi selama tiga tahun.

Kini, selama omzet usaha masih berada di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu.

Pelaku UMKM Perlu Menyesuaikan Administrasi Pajak

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pelaku UMKM diimbau untuk memahami status usaha dan kewajiban perpajakan masing-masing.

Bagi badan usaha yang tidak lagi masuk kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM, diperlukan penyesuaian administrasi perpajakan, termasuk penyusunan pembukuan yang lebih lengkap sesuai ketentuan pajak umum.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, serta mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Poin Penting Aturan Pajak UMKM 2026

  1. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen.
  1. Berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
  1. Hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
  1. PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
  1. Batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dihapus.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Aturan Pajak UMKM 2026Pajak UMKMPajak UMKM 2026Tarif Pajak UMKM 2026UMKM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Related Posts

Pajak UMKM 2026
UMKM

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Read moreDetails

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

UMKM Tangsel Didorong Punya Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Kemenkum Beri Legalitas Hukum 9 Pelaku UMKM Pandeglang

Pengurus Koperasi Merah Putih Ikut Pelatihan di Hotel, Serap Anggaran Dana Desa Rp14 Juta

Menata Asa Lewat Kemitraan Indomaret, Perjalanan Sumarno Membangun Usaha Martabak Nyong

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Wujudkan Kesetaraan Gender, GOW Pandeglang Susun Kerja Kolaboratif

Demi Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemkot Tangsel Perkuat Sektor UMKM

Kenapa Harga Plastik Saat Ini Naik? Ini Penyebab Utamanya

Next Post
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak