SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2026.
Melalui kebijakan terbaru, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan, namun terdapat sejumlah perubahan penting mengenai subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai pajak UMKM.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM tersebut dan wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.
Tarif Pajak UMKM 2026 Tetap 0,5 Persen
Meski terdapat perubahan pada cakupan penerima fasilitas, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet usaha.
Skema ini dinilai lebih sederhana dibandingkan sistem pajak normal karena pelaku usaha tidak perlu menghitung laba bersih sebagai dasar pengenaan pajak. Pajak dihitung langsung dari total omzet yang diperoleh dalam satu periode.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah usaha memiliki omzet Rp 100 juta per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 ribu atau 0,5 persen dari total omzet tersebut.
Batas Waktu Pemanfaatan Fasilitas Dihapus
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam aturan pajak UMKM 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Pada aturan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan fasilitas tersebut selama tujuh tahun, sedangkan perseroan perorangan dibatasi selama tiga tahun.
Kini, selama omzet usaha masih berada di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu.
Pelaku UMKM Perlu Menyesuaikan Administrasi Pajak
Dengan berlakunya aturan baru ini, para pelaku UMKM diimbau untuk memahami status usaha dan kewajiban perpajakan masing-masing.
Bagi badan usaha yang tidak lagi masuk kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM, diperlukan penyesuaian administrasi perpajakan, termasuk penyusunan pembukuan yang lebih lengkap sesuai ketentuan pajak umum.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, serta mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Poin Penting Aturan Pajak UMKM 2026
- Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen.
- Berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
- Hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
- PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
- Batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dihapus.
Editor: Agus Priwandono










