slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis UMKM

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
31-05-2026 12:21:27
in UMKM
Pajak UMKM 2026

ilustrasi pajak untuk pelaku umkm (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masih banyak pemilik usaha yang belum memahami cara menghitung pajak UMKM 0,5 persen yang berlaku pada tahun 2026.

Kabar baiknya, perhitungan pajak UMKM tergolong sederhana karena menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto usaha.

Dengan memahami cara perhitungannya, pelaku usaha dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Apa Itu Pajak UMKM 0,5 Persen?

Pajak UMKM 0,5 persen merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet tertentu. Pajak ini dihitung langsung dari total omzet usaha tanpa memperhitungkan laba atau keuntungan bersih.

Skema ini dibuat pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang lebih sederhana, pelaku usaha tidak perlu melakukan perhitungan yang rumit seperti pada skema pajak badan usaha umum.

Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen?

Pada tahun 2026, tarif pajak UMKM 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat berikut:
– Memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
– Berstatus wajib pajak orang pribadi.
Perseroan perorangan.
– Koperasi yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Apabila omzet usaha telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka wajib pajak harus beralih ke sistem perpajakan umum sesuai
aturan yang berlaku.

Rumus Menghitung Pajak UMKM 2026

Cara menghitung pajak UMKM sangat mudah karena hanya menggunakan omzet sebagai dasar perhitungan.

Artinya, total omzet usaha dalam satu bulan dikalikan dengan tarif 0,5 persen.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM 0,5 Persen

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa simulasi perhitungan pajak UMKM tahun 2026.

1. Omzet Rp20 Juta per Bulan
Jika sebuah usaha kuliner memiliki omzet Rp20 juta per bulan, maka perhitungannya adalah:
Pajak yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp100.000.

Baca Juga :

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Segini Hitungan Kenaikan UMK Kota Serang di Tahun 2025

2. Omzet Rp50 Juta per Bulan
Misalnya sebuah toko kelontong memperoleh omzet Rp50 juta dalam satu bulan.
Pajak yang wajib dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan.

3. Omzet Rp100 Juta per Bulan
Jika omzet usaha mencapai Rp100 juta setiap bulan, maka:
Besaran pajak yang harus dibayar adalah Rp500.000 per bulan.

Apakah Omzet Rp500 Juta Pertama Masih Bebas Pajak?

Ya. Pemerintah masih memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi berupa pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Dengan ketentuan ini, pajak UMKM 0,5 persen baru dikenakan setelah total omzet dalam satu tahun melebihi Rp500 juta. Kebijakan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha mikro agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.

Pentingnya Mencatat Omzet Usaha

Meskipun perhitungan pajak UMKM cukup sederhana, pelaku usaha tetap perlu melakukan pencatatan omzet secara rutin. Catatan keuangan yang baik akan membantu pemilik usaha:
– Menghitung pajak dengan lebih akurat.
– Mengetahui perkembangan bisnis.
– Mempermudah pelaporan pajak.
– Menghindari kesalahan administrasi.
– Menjadi dasar pengambilan keputusan usaha.

Saat ini banyak aplikasi pembukuan digital yang dapat membantu UMKM mencatat pemasukan dan pengeluaran secara otomatis.

Kesimpulan

Cara menghitung pajak UMKM 0,5 persen tahun 2026 sangat mudah, yaitu dengan mengalikan omzet usaha dengan tarif 0,5 persen. Skema ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil karena tidak memerlukan perhitungan laba rugi yang kompleks.

Namun, pelaku UMKM tetap perlu memperhatikan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun serta melakukan pencatatan keuangan yang baik agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: 5 persenaturan pajak UMKM terbaruPajak UMKM 2026pajak usaha kecilPPh Final UMKM 0Tarif Pajak UMKM 2026UMKM Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Next Post

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Related Posts

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi
Berita Utama

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

by Yusuf Permana
Senin, 1 Juni 2026 10:17

RADARBANTEN.CO.ID – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski...

Read moreDetails

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Segini Hitungan Kenaikan UMK Kota Serang di Tahun 2025

UMK Pandeglang Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya

UMK Kota Cilegon Tahun 2025 Tembus Rp5 Juta

Next Post
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kasus TBC di Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:57
Lamine Yamal dan Messi

Dulu Digendong dan Dimandiin, Sekarang Lamine Yamal Final Lawan Messi di Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:43
korupsi PT ABM

Kejati Banten Gandeng Auditor untuk Audit Kerugian Negara Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kamis, 16 Juli 2026 13:29
KPU Banten

KPU RI Gelar Rakor di Banten, Bahas Teknis Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD

Kamis, 16 Juli 2026 12:51
Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Kamis, 16 Juli 2026 11:19
Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Kamis, 16 Juli 2026 11:13
Kasus TBC di Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:57
Lamine Yamal dan Messi

Dulu Digendong dan Dimandiin, Sekarang Lamine Yamal Final Lawan Messi di Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:43
korupsi PT ABM

Kejati Banten Gandeng Auditor untuk Audit Kerugian Negara Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kamis, 16 Juli 2026 13:29
KPU Banten

KPU RI Gelar Rakor di Banten, Bahas Teknis Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD

Kamis, 16 Juli 2026 12:51
Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Kamis, 16 Juli 2026 11:19
Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Kamis, 16 Juli 2026 11:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus TBC di Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 13:57

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menargetkan untuk menemukan sebanyak 11.368 kasus tuberkulosis (TBC) sepanjang 2026.Hal tersebut...

Lamine Yamal dan Messi

Dulu Digendong dan Dimandiin, Sekarang Lamine Yamal Final Lawan Messi di Piala Dunia 2026

by Nurandi
Kamis, 16 Juli 2026 13:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebuah foto yang diambil hampir dua dekade lalu kembali menjadi perbincangan hangat di dunia sepak bola. Pada 2007,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak