SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua influencer yang menjadi terdakwa kasus judi online dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Bahtiar Hilmy, Selasa 27 Agustus 2024.
Terdakwa Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Sedangkan Zahra Chaerunnisa alias Ara dituntut lebih ringan, yakni 15 bulan penjara.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut menurut JPU telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam surat tuntutan, terdakwa Resti ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten, pada Senin 6 Mei 2024 lalu. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Pengoreng, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Sedangkan, terdakwa Zahra diamankan pada Selasa 17 Mei 2024 lalu. Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi terkait judi online di media sosial.
“Tim Siber melakukan patroli siber dengan cara membuka akun Instragram, selanjutnya masuk ke pencarian dan mencari nama akun Instagram zhrraachh dan ditemukan akun Instagram tersebut sedang mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.
Dari keterangannya, kedua terdakwa mengakui telah beberapa kali mempromosikan situs judi online. Dari promosi situs judi online tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa selama mempromosikan situs judi online tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp 41 juta,” ungkapnya.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan. Sidang terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis 29 Agustus 2024.
“Karena sidang ini sudah cukup lama (proses persidangan),” ujar majelis hakim yang diketuai, Aswin Arief.
Usai persidangan tersebut, kedua terdakwa tak kuasa menahan tangis. Keduanya terlihat sempat berpelukan dengan keluarganya sebelum dibawa ke dalam ruang tahanan.
Editor: Mastur Huda











