LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- RSUD Adjidarmo akan melaksanakan pembangunan ruang khsusus senilai Rp 4,7 miliar yang bersumber dari DAK Fisik APBN tahun 2026.
Rumah sakit milik Pemkab Lebak itu akan membangun ruang perawatan khusus untuk bayi baru lahir (NICU), ruang perawatan intensif untuk bayi dan anak yang mengalami kendisi kritis (PICU) dan ruang untuk mendiagnosis gangguan jantung (Cath Lab).
Dalam pelaksanaan pembangunan itu mereka akan menggandeng Kejakaaan Negeri (Kejari Lebak) untuk melakukan pengawalan untuk meminimalisir risiko penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara.
“Ya, ada permohonan terkait dengan pendampingan PSD (proyek stratetgis daerah) pada RSUD Adjidadmo yang tentunya sudah terdapat SK (Surat keputusan) Bupati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, Rabu 11 Juni 2026.
Ia mengatakan, Kejaksaan telah menggelar ekspose Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama terhadap proyek strategis daerah (PSD) pembangunan sarana di RSUD Adjidarmo yang dipimpin langsung Kepala Kejari Lebak Adi Rifani yang dihadiri Plt Dirut RSUD Adjidarmo Eka Darmana Putra.
“Kita kemarin audah ekspose memaparkan. Kalau nanti sudah disetujui oleh Pak Kajari akan langsung diterbitkan surat perintah tugasnya. Kita harap pelaksanaan pembangunan berjalan optimal, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat,” katanya.
Menurut mantan Satgas pada Jampidsus itu, kehadiran mereka menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Dan tim PPS juga menggandeng Inspektorat akan terus mengawal proyek strategis daerah hingga selesai.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proyek ini berjalan lancar, sesuai dengan rencana dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, diharapkan proyek ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu Yudhit menegaskan berkenaan pendampingan pembangunan strategis ini justru harus menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan bagi dinas terkait yang memiliki program untuk memberikan informasi kepada kejari Lebak.
“Sehingga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan, dinas terkait dapat melakukan monitoring pekerjaan secara rutin, sehingga kualitas pekerjaan dapat maksimal.
“Bukan berarti dapat pengawasan dan pengawalan dari Kejaksaan, mengabaikam kualitas dan tidak sesuai aturan. Justru harus lebih baik lagi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dinas tak canggung atau takut untuk datang ke Kejari Lebak untuk berkonsultasi.
“Tentunya salah satu tugas fungsi Kejaksaan adalah selaku pengacara negara. Jadi kalau gak ngerti, mereka bisa bertanya sama kita. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pembangunannya,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











